Monday, 17 February 2014

2. Pendebitan Langsung Reksus untuk menyelesaikan transaksi SP2D (Direct Debet Method on Special Account in order to Settle the Disbursement Letter transactions)




 Latar belakang
  1. Perlu adanya perbaikan sistem pencairan dana Reksus
  2. Untuk menjelaskan tata cara penarikan PHLN;
  3. Untuk menjelaskan Tujuan Pendebitan Langsung Reksus;
  4. Untuk menjelaskan konsekuensi jika rekening khusus tidak cukup/kosong;
  5. Untuk menjelaskan mengenai prasyarat/kondisi dalam pelaksanaan mekanisme Pendebitan Langsung Reksus. 

Abstrak

       Rekening Khusus (Reksus) adalah rekening Pemerintah atas nama Menteri Keuangan yang dibuka pada Bank Indonesia sebagai sarana untuk menampung uang yang berasal dari pinjaman dan hibah dari luar negeri. Oleh karenanya setiap dana PHLN yang masuk ke indonesia akan dimasukkan ke rekening ini. Untuk mendapatkan uang ini, semua proyek-proyek yang ada di Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian/Lembaga harus mengajukan initial deposit terlebih dahulu yang nantinya bisa direvolving sampai dana yang ada di rekening khusus ini habis. Kementerian Keuangan selaku pihak yang memfasilitasi pencairan dana pinjaman/hibah ini perlu melakukan improvisasi secara berkala demi perbaikan sistem yang ada.

Pendahuluan
             Untuk memahami lebih jelas mengenai mekanisme penyelesaian Reksus atas  beban SP2D, perlu kita ketahui istilah terkait, yaitu:
  1. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
  2. Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
  3. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat  pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
  6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh  Kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
  8. Executing Agency, yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
  9. Closing Date adalah tanggal batas akhir untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
  10. Rekening Khusus (special account), yang selanjutnya disebut Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
  11. Dana Awal Reksus, yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN
  12. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Rekening Khusus, yang selanjutnya disingkat SPP APD-Reksus adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
  13. Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application), yang selanjutnya disingkat APD adalah penarikan Initial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus (replenishment), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
  14. APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus.
  15. Ineligible adalah pengeluaran atas Surat Perintah Pencairan Dana Reksus berdasarkan Surat Perintah Membayar Reksus yang diajukan oleh PA/KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian PHLN, pengeluaran atas Surat Perintah Pencairan Dana Reksus tersebut tidak diakui dan/atau tidak mendapat penggantian dari Pemberi PHLN.
  16. Financial Statement of Special Account, yang  selanjutnya disebut FISSA adalah laporan keuangan tentang penggunaan Reksus untuk masa satu tahun anggaran yang disusun Executing Agency (EA).
  17. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
  18. SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
  19. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  20. SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
        Setiap sistem pasti memiliki kekuranggan masing-masing sehingga secara periodik dilakukan lah perbaikan atas sistem tersebut. Dalam mekanisme pencairan dana pinjaman/hibah luar negeri juga pihak kementerian keuangan berupaya keras untuk memperbaiki sistem pencairan dana, baik dana yang bersumber dari APBN ataupun dari pinjaman/hibah luar negeri.

Pembahasan

Pendapat/masukan dari pihak eksternal:
  1. Pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan data saldo Reksus yang ada di database SPAN belum real-time. Namun data saldo tersebut dapat di cross-check dengan BIG-eB yang lebih up-to date. Karena ada jeda waktu antara data di BIG-eB dengan di SPAN, jika ada transaksi di BIG-eB hari ini maka data transaksi itu baru bisa terupdate pada hari berikutnya.
  2. BI menyatakan jumlah transaksi SP2D Reksus yang mencapai 300 transaksi perhari dapat ditangani.
  3. BI perlu mengetahui timeframe atau skedul pelaksanaan pendebitan langsung Reksus sehingga dapat direncanakan UAT dan dipersiapkan format yang dibutuhkan supaya sistem tersebut dapat dijakankan.
  4. BI butuh informasi apakah transaksi pendebitan langsung Reksus ini nanti akan melibatkan transaksi rupiah saja atau rupiah dan valuta asing. Hal ini diperlukan untuk menyiapkan file terkait masing-masing mata uang tersebut.
  5. Dit. PKN Kementerian Keuangan, dalam rangka pendebetan langsung Reksus, akan membuat tim pengawasan saldo;
 Pendapat dari pihak Kementerian Keuangan:
  1. Dit. PKN akan melakukan pertemuan secara teknis dan akan membuat peraturan-peraturan menyangkut aplikasi pendebetan langsung dari reksus ini, sehingga Dit. PKN juga bisa menyampaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan ini ke KPPN dan EA.
  2. Dit. PKN akan memfokuskan pada bagian IT untuk proyek PHLN ini, dan demikian juga seharusnya di BI. Selain itu, Dit. PKN juga akan melakukan uji coba kembali mengenai interkoneksi SPAN dengan BIG-eB yang akan diusahakan bisa selesai dalam 1 (satu) semester di tahun ini.
  3. Dit. Transformasi Perbendaharaan akan memastikan lagi pada masalah lag di database BI dan SPAN supaya bisa menjadi real time, sehingga di masa mendatang KPPN bisa menjalankan sistem tersebut secara cepat;
  4. Dit. Transformasi Perbendaharaan juga masih mempelajari kejelasan apakah harus menginput dulu di database SPAN sehingga data/angka di database tersebut bisa langsung muncul di SP2D atauhkan tidak.
  5. Dalam hal KPPN sudah menggunakan SPAN, pengiriman surat perintah debit (SPD) ke Dit. PKN yang selama ini masih manual, akan dibuatkan file yang bersifat escrow di BI, sehingga di Subdit. RPH tinggal mengkompilasi saja file tersebut;
  6. Dit. PKN juga masih belum memiliki kejelasan apakah aplikasi pembebanan Reksus ini akan menggunakan SPAN saja secara permanen, ataukah masih ada aplikasi-aplikasi lainya yang masih diinterfacekan dengan SPAN.
  7. Dit. Sistem Perbendaharaan akan melakukan konfirmasi lagi ke KPPN atas masalah adanya lag di database SPAN, kedepannya akan dibuat menjadi real time, sehingga KPPN yang melaksanakan reksus ini juga bisa cepat melakukan penyelesaikan atas transaksi ini;
  8. Dit. Sistem Perbendaharaan mungkin harus menginput data-data terkait reksus di database SPAN, sehingga datanya langsung bisa muncul di SP2D;
  9. Semua aplikasi diluar SPAN akan diinterfacekan ke SPAN, hal ini dikarenakan SPAN masih memiliki keterbatasan.

 Kesimpulan
  1. Pada prinsipnya pihak Bank Indonesia (BI) siap membantu dalam proses pendebetan reksus ini atas transaksi-transaksi yang diajukan satuan kerja;
  2. Dit. PKN akan menyiapkan prosedur-prosedur terkait file yang akan disampaikan ke BI baik dalam SP2D valas maupun SP2D rupiah;
  3. Dit. PKN akan menyiapkan sistem dan prosedur yang baku yang dituangkan dalam bentuk peraturan untuk mendukung hal mekanisme pendebitan langsung reksus, yang diusahakan pada semester I tahun 2014 sudah bisa berjalan;
  4. Bahwa dalam transaksi-transaksi pendebitan langsung reksus ini menggunakan mata uang IDR dan valuta asing, dan nantinya akan menggunakan proses pendebetan di hari yang sama pada jam 11 siang di BI;
  5. Untuk transaksi kiriman dari KPPN akan menggunakan data dari SPAN, sedangkan proses uploadnya secara teknis dilakukan tersendiri oleh pihak Dit. PKN dan BI;
  6. Bahwa hasil konfirmasi untuk interkonesi SPAN dan BIG-eB dimasa mendatang dimungkinkan bisa diakses oleh semua KPPN berdasarkan bantuan dan dukungan dari pihak BI;
  7. Bahwa sistem pendebetan langsung reksus yang akan  dikembangkan ini akan dilakukan secara mirroring/diinterfacekan dengan sistem SPAN.

  Daftar Peraturan Terkait

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Hibah Luar Negeri dan Penerimaan  Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Hibah dan/atau Hibah Luar Negeri;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-56/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebanan Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus;
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan

No comments :

Post a Comment