Supaya mekanisme Reksus menjadi lebih baik, ya Putusan Menteri Keuangan (PMK) Refund nya harus
Diperbaiki dong..
Dikarenakan masih sering terjadinya perintah refund dana dari pihak Lender/Donor yang sebetulnya dikarenakan dana yang berasal dari Luar Negeri ini tidak dimanfaatkan secara cermat oleh proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga sehingga menjadi ineligible dan tidak terserap secara maksimal, sehingga dana-dana tersebut harus dikembalikan. Oleh karenanya dibutuhkan kejelasan pengaturan yang bisa menjadi payung hukum untuk pihak terkait yaitu,
- Kementerian Keuangan
- Kementerian/Lembaga
- Auditor
Terkait hal tersebut, saya akan
mempublikasikan hal-hal yang menjadi acuan kita dan tentunya perlu diketahui
oleh masyarakan umum, sehingga semua masyarakat bisa tahu kenapa
proyek-pembangunan ada yang berjalan optimal dan ada juga yang tidak.
- Latar Belakang
- Faktor Pendukung Pengaturan
- Tujuan Pmk Refund
Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pengembalian
dana ke
Pemberi PHLN bertujuan untuk:
- memenuhi prinsip-prinsip akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, serta untuk mengakomodasi perkembangan atas permasalahan yang terjadi saat ini;
- pemahaman yang sama antara Pemerintah, Pemberi PHLN, maupun para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan kegiatan dengan sumber pendanaan PHLN sesuai ketentuan, baik yang dipersyaratkan dalam Perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- meminimalkan pengeluaran ineligible
- menjaga kredibilitas Pemerintah di dunia internasional.
- Manfaat/Hasil Yang Diharapkan
- Dimaksudkan sebagai petunjuk operasional untuk pelaksanaan pengembalian dana ke Pemberi PHLN, baik pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun para pihak yang berkepentingan.
- Dengan adanya petunjuk operasional dalam bentuk PMK diharapkan para pihak memahami konsekuensi atas pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sehingga menimbulkan permasalahan berupa permintaan pengembalian dana dari Pemberi PHLN.
- Pemahaman dari pihak-pihak yang terlibat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pinjaman luar negeri terdapat biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pemerintah, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan secara berhati-hati dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku
Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
Dari apa yang
saya tulis diatas, mudah-mudahan kita semua bisa memahami prosedur yang jelas
dari mekanisme pengembalian dana (Refund) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)..
Silahkan baca Publikasi Berikutnya..
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan
Salam indonesian treasury
ReplyDeletewaalaikum slm
Delete