BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berkarir
sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan
sebuah siklus, yaitu dimulai sejak diangkat
sebagai pegawai negeri sipil, menjalani karir dari
pelaksana hingga menjadi pejabat, dan pada akhirnya memasuki
masa pensiun.
Pensiun merupakan
penghargaan tertinggi bagi setiap PNS yang telah loyal dan mengabdikan diri pada
instansinya. Pensiun yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk membiayai kehidupannya
agar dapat hidup dengan layak dihari tuanya. Melalui pensiun kita memperoleh penghasilan yang besarnya berpedoman kepada
pangkat dan masa kerjanya sebagaimana ditentukan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu ada yang mengatakan bahwa
pensiun merupakan penghargaan sekaligus jaminan hari tua bagi setiap PNS atas
loyalitas, jasa, dan pengabdiannya selama melakukan tugas/kewajibannya.
Namun
Pensiun kerap
kali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, terlebih lagi pada
karyawan yang terbiasa untuk bekerja, dikarenakan perubahan drastis yang akan
dihadapinya nanti seperti perubahan pendapatan ekonomi, aktivitas sehari-hari,
dan lingkungan pergaulan yang pasti akan berubah. Permasalahan ini biasanya
akan terjadi pada karyawan yang tidak mempersiapkan dirinya untuk pensiun atau
tidak memiliki bekal untuk memasuki masa pensiun. Sehingga pada kajian ini akan
membahas mengenai apa saja permasalahan yang dihadapi saat pensiun dan apa saja
langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai persiapan/solusi saat kita pensiun.
1.2 Tujuan Penulisan, Perumusan Masalah, Ruang Lingkup dan Metode Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji tingkat kesejahteraan
saat
pensiun pada PNS
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, permasalahan yang mungkin
terjadi, dan analisa langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan sebagai solusi
permasalahan tersebut. Sehingga dapat dijabarkan dalam bentuk petanyaan permasalahan penelitian
sebagai berikut:
·
Seberapa besar tingkat kesejahteraan pegawai DJPb pada
saat pensiun?
·
Apa saja permasalahan yang timbul di saat pensiun?
·
Apa jumlah pesangon dan gaji pensiun cukup untuk
membiayai kehidupan setelah pensiun?
·
Seberapa sulit mengubah gaya hidup yang sudah terbiasa
dilakukan?
·
Langkah apa yang harus dipersiapkan pegawai untuk
memasuki masa pensiun?
·
Upaya apa yang sudah disiapkan instansi DJPb dan
pemerintah untuk membantu pensiunan?
·
Sejak kapan seharusnya kita mulai mempersiapkan masa
pensiun?
Adapun ruang lingkup penulisan ini
terbatas ditujukan hanya untuk pegawai pada institusi Ditjen Perbendaharaan saja dan metode
penelitiannya menggunakan data sekunder dari berbagai sumber yaitu jurnal
nasional/internasional, undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, berita online, artikel ilmiah, dan website.
1.3 Kajian Teoritis
Untuk
membiayai pensiun bagi PNS, pemerintah
menggunakan Keppres Nomor 8
Tahun 1977 tentang Pembagian,
Penggunaan, Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Besarnya Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun. Menurut
Keppres tersebut kepada setiap
pegawai dikenakan
pemotongan langsung sebesar 10% dari penghasilan dengan rincian
3,25% untuk Tabungan hari tua dan perumahan, 2%
untuk pemeliharaan Kesehatan
(ASKES) dan 4,75% untuk dana pensiun (TASPEN). Sedangkan bagi para
pensiunan akan dikenakan 2% dari gaji pensiun untuk biaya pemeliharaan
kesehatan tersebut.
Adapun
untuk menetapkan besaran pokok per golongan para pegawai pensiun, telah
ditetapkan besarannya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor No 18 Tahun
2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Ngeri Sipil dan persentasenya menurut Undang-Undang No 11 tahun 1969 yaitu sebesar
75% dari dasar pensiun (gaji pokok terakhir saat
pensiun), sedangkan bagi janda/dudanya mendapatkan 36% dari dasar pensiun
tersebut.
Kepesertaan setiap PNS
Menjadi Anggota sistem jaminan sosial yang dalam hal ini PT Taspen adalah
bersifat Wajib sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional agar pegawai pensiunan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak.
Pensiun kerap kali dianggap
sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, terlebih lagi pada karyawan yang
terbiasa bekerja, dikarenakan perubahan drastis yang akan dihadapinya nanti
seperti perubahan pendapatan ekonomi, aktivitas sehari-hari, dan lingkungan pergaulan
yang pasti akan berubah. Hal ini berarti bahwa pensiunan akan merasakan dampak
psikologis dan kurang produktif (Atchley, dalam Charles, 2002). Sedangkan Studi
lainnya menjelaskan bahwa hampir 9 dari 10 karyawan di Indonesia ternyata tidak
siap secara finansial untuk menghadapi masa pensiun. (Kompas, 25 April 2011).
Setiap individu sangat
penting untuk mempersiapkan diri saat pensiun untuk membangun suatu program yg
dapat mengantisipasi permasalahan disaat pensiun seperti memastikan memiliki
fasilitas kesehatan yang memadai, relasi yang baik untuk berbisnis dan
hobi/kesibukan yang membangun untuk menjamin kesejahteraan mereka tetap terjaga
saat pensiun (Muratore,A.M. and Earl, J.K, 2010)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jenis dana pensiun
Berdasarkan
UU no 11 tahun 1992, dana pensiun
di Indonesia terdiri dari dana pensiun pemberi kerja (DPPK ) dan dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Dana
pensiun pemberi kerja atau DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang
atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti (PPMP) atau program pensiun iuran pasti (PPIP),
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Contoh: Dana Pensiun Pertamina, dana
pensiun PT Taspen.
Sedangkan
dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa
yang bersangkutan. Contoh
: MiGolden Retirement dari Manulife,
DPLK Pooled Fund dari AIA, BNI
Simponi, Prudential Smart Future, DPLK
Jiwasraya.
Dalam
hal ini semua PNS pada umumnya dan untuk pegawai Ditjen Perbendaharaan pada
khususnya sudah terdaftar pada asuransi pensiun berjenis program pensiun
manfaat pasti (PPMP) dari PT TASPEN (Persero) sesuai dengan amanat Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang selanjutnya
juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, serta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.2.
Metode Berdasarkan Pembayaran Dana Pensiun kepada Pensiunan
a. Pay As You Go (PAYG) adalah pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran
akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan
sebagai pegawai pensiun.
b. Fully
Funded
Pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya
Pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya
c. Partially
Funded
Pengelolaan dana pensiun yang merupakan kombinasi dari dua sistem diatas.
Pengelolaan dana pensiun yang merupakan kombinasi dari dua sistem diatas.
2.3. Seberapa
Besar Tingkat Kesejateraan
Pensiunan
Menurut Presiden Joko Widodo,
gaji yang diterima para PNS sudah jauh lebih dari cukup. Apalagi, sudah ada
berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk mensejahterakan PNS (www.cnbcindonesia.com,18
Januari 2019). Hal ini menandakan bahwa PNS Ditjen Perbendaharaan memiliki penghasilan yang sangat
cukup terlebih lagi dengan adanya pemberian tunjangan kinerja tambahan (sesuai
Grafik 2.3.1
Penghasilan Pegawai DJPb). Sehingga dengan penghasilan tersebut semua pegawai
Ditjen Perbendaharaan bisa memiliki rumah sebelum pensiun. Namun masalah utama
yang timbul saat pensiun yaitu penurunan jumlah penghasilan yang luar biasa
besarnya karena hanya mendapatkan sekitar 75% dari gaji pokok pada
pangkat/golongan terakhir dan tidak ada tunjangan TKPKN maupun TKT. Bisa
dibayangkan para pegawai Ditjen Perbendaharaan akan menerima gaji pensiun
bulanan yang sangat kecil, adapun gaji pokok rata2 golongan III sekitar 3.5
juta rupiah dan golongan IV sekitar 4.5 juta rupiah.
Dari grafik diatas terlihat bahwa penurunan signifikan terjadi pada pejabat struktural, semakin tinggi level jabatan maka semakin drastis penurunan penghasilannya. Adapun untuk pegawai yang sampai pensiun hanya berkarir sebagai pelaksana, mereka tetap mengalami penurunan penghasilan yang cukup jauh, walapun tidak sejauh mereka yang menduduki jabatan struktural. Oleh karena itu, perlu adanya langkah konkret yang diambil oleh instansi DJPb dan juga pegawainya untuk persiapan dimasa pensiun mereka. Sebagai ilustrasi, bagi pegawai yang hanya menjadi pelaksana sampai mereka pensiun maka jenjang pangkat terendah pensiunnya yaitu Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b untuk Ijazah SLTA Umum atau Kejuruan dan tertinggi golonga III/d bagi S1/D4 sehingga mereka akan memperoleh gaji pensiun sekitar 75% dari 3.5 juta rupiah. Sedangkan bagi pejabat struktural, golongan terendahnya saat pensiun yaitu golongan IV/a (Eselon IV) dan tertinggi IV/e untuk Eselon I, adapun rata2 golongan IV tersebut akan memperoleh gaji bulanan saat pensiun sebesar 75% dari 4.5 juta rupiah.
Selain itu kita juga harus
mengkaji besarnya biaya yang akan timbul dimasa mendatang terkait tingkat
inflasi (tabel 2.3.2) dan
dapat diperoleh gambaran seberapa cukupkah gaji bulanan saat pensiun untuk
menutup kebutuhan biaya sehari-hari dimasa mendatang.
Sumber:
www.bi.go.id
Oleh karena itu kita harus
berhitung dari sekarang seberapa cukupkah penghasilan kita saat pensiun dengan mempertimbangkan rasion kenaikan gaji
dengan rasio kenaikan inflasi. Untuk gaji PNS, jika rasio kenaikannya tiap
tahunnya sebesar 5% (seperti kenaikan di tahun 2019), sedangkan rata-rata tingkat
inflasi tahunan sebesar 5.5%, artinya rasio kenaikan gaji PNS masih sedikit
lebih rendah dari pada tingkat inflasi tahunan. Sehingga kenaikan gaji
seharusnya melebihi 5.5 % agar daya beli tidak menurun.
2.4.
Permasalahan pensiun dan langkah/solusi
yang dapat dilakukan
2.4.1. Ada 5 masalah utama yang harus diselesaikan sebelum pensiun
Menurut Harold Evensky (2012) ada berbagai masalah yang akan dihadapi di saat pensiun sehingga harus diselesaikan sebelum pensiun, masalah tersebut diataranya:
a. Seberapa besar dana pensiun yang telah anda miliki untuk menunjang kehidupan di saat pensiun?
b. Apakah sudah memproteksi keuangan anda terhadap inflasi?
c. Apakah anda sudah mengelola resiko volatilitas terhadap bisnis anda di saat pensiun?
d. Apakah anda siap terhadap resiko gaya hidup?
e. Apakah anda sudah siap terhadap biaya kesehatan?
Jika Kita bisa
menjawab semua dari 5 pertanyaan diatas artinya kita sudah dan tidak akan mengalami
masalah di saat pensiun. Namun jika masih
ada pertanyaan yang belum bisa dijawab maka dari sekarang kita harus
mempersiapkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Semakin dini kita
mempersiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan di
saat
pensiun maka semakin sejahtera kehidupan
kita di saat pensiun.
Sedangkan permasalahan umum pensiunan PNS pada saat mereka pensiun
yaitu:
a. Menurunnya penghasilan yang signifikan hingga tersisa sebesar 75% dari gaji pokok saja.
b. Jumlah pesangon pensiun yang diperoleh dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Perumahan (Taperum) yaitu sebesar 3,25% dari potongan gaji selama aktif menjadi PNS jumlanya kurang memadai untuk modal usaha disaat pensiun
c. Sulitnya mengubah gaya hidup yang ada
d. Bagaimana cara menutup income gap disaat pensiun?
e. Kapan waktu yang tepat untuk memulai usaha sampingan sebagai persiapan masa pensiun?
Jumlah pegawai DJPb yang akan pensiun selama 10 tahun kedepan (2020-2029) berjumlah 2.902 pegawai yang terdiri dari 1.737 pegawai laki-laki dan 1.165 pegawai perempuan. Pada 4 tahun awal (2020-2023) terlihat bahwa akan ada jumlah pensiunan yang sangat banyak pada tahun-tahun tersebut. Sehingga DJPb harus segera memberikan berbagai persiapan bagi para pegawainya.
2.4.2. Seberapa sulitkah beradaptasi dengan penurunan penghasilan disaat pensiun?
Menurut Miriam
Caldwell
Saat bekerja kita lebih mudah
beradaptasi dengan kenaikan penghasilan, berapapun kenaikannya kita mudah
menyesuaikannya dengan gaya hidup yang kita inginkan (sesuai garis
hijau pada bagian kiri grafik 2.6.1 yang stabil naik sesuai penghasilan sampai
batas tertinggi penghasilan baru). Namun disaat pensiun ketika kehilangan penghasilan secara
signifikan, maka akan sulit menyesuaikan diri dengan perubahan (www.qerja.com,
2017).
Namun studi lainnya
yang dilakukan oleh dua
orang ilmuwan bernama Philip Brickmann dan Donald Campbell di tahun 1971 (finance.detik.com,
25 Februari 2019)
dalam bukunya yang berjudul hedonic
relativism and planning the good society menyatakan bahwa ternyata manusia cenderung kembali pada
standar kebahagiaan hidup yang sebelumnya dan bisa menyesuaikan dari gaya hidup yang tinggi (hedonic
adaptation).
Apalagi banyak
studi menjelaskan bahwa tidak ada relasi yg signifikan antara penghasilan
dengan perilaku gaya hidup, hal ini menunjukkan bahwa perubahan penghasilan
bisa berpengaruh pada kualitas hidup tapi belum tentu berpengaruh terhadap gaya
hidup.
Namun pertanyaannya bagaimana jika kita sudah terlanjur
memiliki gaya hidup yang tinggi?
Bernard M.S (2008)
berpendapat bahwa hasil penelelitiannya menunjukkan gaya hidup tinggi (hedonic lifestyle) akan hilang/menjadi
normal kembali dalam kurun waktu 1 tahun setelah perubahan penghasilan
seseorang (sesuai garis hijau pada bagian kanan grafik 2.6.1 yang stabil diawal
penurunan penghasilan kemudian menurun sampai batas penghasilan baru).
Ada beberapa cara
agar uang pensiun kita masih bisa cukup untuk biaya hidup kita yaitu: merampingkan anggaran
sebisa mungkin, menyiapkan makanan sendiri di rumah daripada makan di luar, dan memilih barang-barang di
rak diskon dari pada
keluaran terbaru serta berhenti
langganan televisi berbayar (www.qerja.com,
2017)
Sebenarnya masih
dimungkinkan untuk mempertahankan
gaya hidup (lifestyle) saat pensiun asalkan jangan terlambat melakukan
perencanaan dana hari tua sejak dini.
Artinya sejak mulai
hari pertama bekerja sudah harus ditanamkan bahwa suatu saat nanti kita akan
memasuki masa pensiun. Robert L.
Clark (2019) dalam jurnalnya yang berjudul Navigating
complex financial decisions at retirement: evidence from annuity choices in public
sector pensions menyatakan bahwa hasil
risetnya membuktikan bahwa pensiunan mendapatkan benefi dari investasinya
sehingga saat pensiun bisa tetap dalam zona keuangan yang aman.
Selain itu, juga
harus ditanamkan bahwa jika sudah pensiun maka penghasilannya akan menurun
dengan drastis, sehingga kita harus segera menyiapkan tabungan untuk pensiun
dan menyelesaikan hutang yang masih ada serta biaya sekolah anak saat masih
aktif sebagai PNS. Disaat masa pensiunnya tidak lagi terbebani oleh biaya yang
harus dikeluakan untuk kebutuhan anak-anak (www.kompasiana.com, 30 September 2017).
2.4.3. Solusi yang telah diupayakan Pemerintah:
Beberapa solusi yang sudah
diupayakan Pemerintah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pensiunan
diantaranya yaitu pemberian gaji 13 dan gaji 14 (THR) bagi para pensiunan.
Disamping itu Pemerintah sudah memberikan kenaikan gaji PNS/pensiunan di tahun
2019 sebesar 5%.
Solusi lain yang sedang
dirancang pemerintah (kompas.com, 26 Juni 2018) yaitu dengan mengubah komponen pada
program pensiun melalui sebuah lembaga baru yang berintegrasi dengan PT Taspen,
dari yang dinamakan manfaat pasti menjadi kontribusi pasti. Adapun yang
dimaksud kontribusi pasti yaitu tidak hanya mengacu dari besaran gaji pokok,
tetapi komponen lain yang membuatnya setara dengan take home pay 1 bulan. Dengan dibentuknya program baru tersebut
diperkirakan untuk pejabat Eselon I akan mendapat gaji pensiun lebih dari 20
juta per bulan (kbr.id, 26 Juni 2018).
2.4.4. Langkah
yang perlu dipersiapkan pada internal DJPb:
Selain telah ikut
serta dalam program
pelatihan dari BPPK Kementerian Keuangan
yaitu diklat persiapan purnabhakti yang memberikan pelatihan berbagai wira usaha, Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat memberikan tambahan program persiapan masa pensiun
untuk para pegawainya, yaitu:
a. Program pelatihan dari luar Kementerian
Keuangan (misalnya dari GoUKM Training Center, yaitu program pelatihan
masa persiapan pensiun (MPP) (www.pelatihan-sdm.net).
b. Memberikan program pelatihan security investment sebagai bekal
pegawai untuk memulai berbisnis di pasar uang/pasar modal. Pelatihan ini
sebaiknya diberikan sejak dini (usia 20-30 tahun sebelum pensiun) karena
investasi jenis ini biasanya dilakukan secara rutin bulanan (installment investment), sehingga semakin lama periode investasinya
maka semakin banyak investasi dan return
(tingkat pengembalian) yang akan didapat
c. Memberikan pendanaan untuk
program asuransi pensiun tambahan kepada pegawainya. Sebagai contoh DJPb dapat
bekerjasama dengan pihak DPLK untuk memberikan tambahan asuransi pensiun/JHT
kepada pegawainya dan
uang iuran program tersebut dapat
berasal dari kombinasi
instansi DJPb dan pegawainya (sharing
contribution).
d. Memaksimalkan kerja
sama dengan
Koperasi Perbendaharaan dalam hal pendanaan investasi mikro bagi para pegawainya (meminimalkan
tingkat bunga dan memperbesar limit pendanaannya).
Dari
poin-poin diatas terlihat banyak cara yang dapat dilakukan oleh Ditjen
Perbendaharaan untuk memberikan dukungan terhadap pegawainya. Selain membekali
diklat purna bakti, DJPb juga bisa sejak dini memfasilitasi pegawai dengan
memberikan keterampilan berbisnis kepada pegawainya misalnya melalui pemberian pelatihan dari GoUKM dan
juga bisa memberikan fasilitas modal dengan bunga rendah serta limit modal
yang lebih besar
karena saat ini DJPb memiliki koperasi yang tentu saja bisa mensuplai modal.
Adapun
pelatihan yang dapat diberikan berupa pengetahuan dibidang investasi seperti
halnya cara berinvestasi reksadana, cara pembelian obligasi, beternak, berkebun,
berdagang dan lainnya.
Dalam
hal keterampilan, kita dapat mengikuti berbagai program pelatihan diantaranya program pelatihan Inhouse Training bagi pensiunan
dari GoUKM Training Center.
Dalam
program pelatihan yang berbasis kewirausahaan, GoUKM memiliki tiga kategori
pelatihan. Pertama, pelatihan materi untuk menghadapi masa pensiun. Kedua,
kategori pelatihan berbasis kewirausahaan program softskill. Ketiga, pelatihan kewirausahaan dengan program hard skill. Setelah mengikuti program
pelatihan, kita dapat mengikuti program lanjutannya yaitu rogram pemberdayaan.
Program tersebut dijalankan untuk bisa tetap mendampingi ketika akan memasuki
masa pensiun. Kegiatan pemberdayaan yang dijalankan GoUKM Training Center meliputi Building
Community, Brand Inkubasi, Mentoring, Digitalisasi, dan Mitra Bisnis. Dengan mengikuti program pelatihan dan program
pemberdayaan diharapkan mampu untuk membantu penisunan melahirkan sebuah usaha.
Disisi
lain langkah-langkah yang dapat diambil pegawai DJPb secara mandiri dan sejak
dini untuk perisapan masa pensiun mereka yaitu:
a.
Mengambil
minimal 2 macam program asuransi pensiun
b.
Investasi
c.
Siapkan
Usaha Sampingan
d.
Pastikan
Tidak Ada Cicilan di Masa Pensiun
e.
Koleksi
Aset Penting (emas dan properti)
f.
Bekali
diri dengan hobi/ keterampilan yang menghasilkan.
2.5. Kondisi yang
diharapkan saat pensiun
Kondisi yang diharapkan saat pensiun yaitu kita memiliki tingkat
kesejahteraan yang berimbang dengan ketika kita bekerja (wellbeing balancing). Sehingga dipelukan persiapan yang matang
untuk perencanaan pensiun sejak usia muda, karena semakin lama kita menabung
aset/menanam investasi maka akan semakin sejahtera di saat pensiun. Oleh
karenanya diharapkan semua pegawai DJPb dapat menerapkan hal-hal ini sedini
mungkin demi tercapainya kebahagiaan di masa pensiun (carefree retirement)
2.6. Kapan waktu paling tepat,
apakah 5 tahun sebelum pensiun?
Waktu yang
paling tepat untuk pelatihan pra pensiun yaitu harus segera sejak dini, kita
lihat grafik 2.6.1,
terlihat bahwa kita harus menyediakan banyak sekali uang untuk masa pensiun
yang gapnya sangat bersar terhadap
jumlah penghasilan pensiun pegawai DJPb.
Grafik 2.6.1.
Penghasilan sebelum vs sesudah pensiun
Dari grafik diatas sangatlah jelas bahwa
kita harus mempersiapkan pensiun sejak dini (as soon as possible). Sebagai ilustrasi diatas seseorang saat
bekerja memiliki penghasilan gaji dan tunjangan sedangkan pengeluarannya
terdiri dari kebutuhan pokok, pengeluaran sekunder dan pengeluaran gaya hidup (lifestyle), dan pensiun pada usia 58
tahun kemudian jika dia hidup sampai usia 80 tahun, maka dia perlu menyiapkan
dana selama 22 tahun selama pensiun. Sehingga terjadi gap yang sangat besar antar uang pesangon/gaji pensiun yang
diterima dengan kebutuhan selama 22 tahun tersebut (Income vs Spending ) karena income
gap bukan hanya untuk membeli sembako saja tapi untuk biaya lain seperti
gaya hidup (lifestyle), biaya
hiburan/rekreasi, kebutuhan sekunder dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu jika
pegawai tersebut mempersiapkan biaya saat pensiun dengan waktu yang hanya 5
tahun untuk menutup biaya selama 22 tahun tersebut maka besar
kemungkinan uang yang tersedia tidak
lah cukup, oleh karenanya kita harus mempersiapkan masa pensiun sedini mungkin
(sebaiknya 20-30 tahun sebelum pensiun) karena untuk mempersiapkan dana sebesar
itu tidaklah mudah dan memerlukan persiapan yang cukup lama.
Adapun
sebagai ilustrasi investasi yang sangat mudah dan dapat dilakukan sejak dini agar saat pensiun
kita bisa memiliki penghasilan yang cukup, berikut diberikan 2 contoh investasi
yaitu menjadi reseller/dropshipper pada bisnis jual beli online
dan investasi pada reksadana, kedua investasi ini menggunakan koneksi internet
dan DJPb sudah memfasilitasi internet unlimited
bagi para pegawainya, sehingga hal ini sangatlah menunjang para pegawai untuk
menciptakan penghasilan tambahan untuk persiapan di masa pensiun.
·
Reseller/dropshipper
Reseller adalah orang yang membeli produk dari
seorang distributor/supplier dengan harga yang lebih murah dari pasaran untuk
dijual kembali dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan dari penjualan
produk tersebut.
Dropshiper adalah teknik pemasaran
dimana penjual tidak mempunyai/menyimpan stok barang, dan jika penjual
mendapatkan order maka penjual akan meneruskan orderan tersebut ke
distributor/supplier.
Dari
dua pengertian diatas maka jika kita memiliki minimal sedikit dana maka kita bisa menjadi reseller jual beli bisnis online, namun jika kita tidak punya dana
maka kita bisa menjadi dropshipper.
Di era digital ini, bisnis online sangatlah berpotensi untuk mendapatkan
keuntungan yang sangat besar. Pada tahun 2018 jumlah pembeli Online Indonesia mencapai 11,9 Persen
dari total jumlah penduduk (ekonomi.kompas.com, 7 September 2018), sehingga
bisnis ini dapat dijadikan alternatif bagi pegawai DJPb untuk mencari
penghasilan sebagai persiapan masa pensiun.
·
Investasi reksadana.
Reksadana adalah investasi dengan strategi mengkombinasikan antara jumlah saldo investasi dengan diversifikasi
portofolio sehingga diperoleh tingkat return
yang menguntungkan. Pada grafik 2.6.2 terlihat laju peningkatan dari 10 jenis
saham reksadana yang memiliki nilai aset bersih (NAB) tertinggi selama 10 tahun
dari Februari 2009 sampai dengan Februari 2019, hal ini dapat dijadikan
indikasi bahwa investasi pada reksada sangat menjanjikan return yang sangat baik (meningkat), adapun untuk ilustrasinya kita bisa merujuk pada data pada
table 2.6.1, dalam
table tersebut dijelaskan hasil
investasi pada reksadana (data 2006-2016, secara rata-rata, reksa dana
pendapatan tetap pada umumnya membukukan tingkat return 8.16%) yang kemudian hasil tersebut dapat kita investasikan
kembali untuk membeli obligasi ritel Indonesia (ORI) saat kita pensiun (return ORI berkisar pada 8.25%):
Dari data diatas terlihat jika kita rutin berinvestasi pada reksadana hanya 1 juta setiap bulan dengan menginvestasikan kembali dividen yang diperoleh (compounding) selama 30 tahun, maka saat pensiun kita akan memiliki cash yang sangat besar yaitu 1.55 milyar rupiah. Sebagai ilustrasi, jika kita berinvestasi pada reksa dana saat berusia 28 tahun maka jumlah investasi kita saat pensiun di usia 58 adalah 1.55 milyar rupiah dengan masa investasi selama 30 tahun, kemudian di saat kita pensiun kita tetap dapat menginvestasikan dana kita di reksadana dengan return dimasa tersebut atau juga hasil tersebut dapat kita gunakan untuk membeli ORI dengan return (anggap stabil di sekitar 8.25% seperti saat ini) maka return yang diperoleh akan sebesar 10.6 juta perbulan sebagai tambahan dari gaji pensiun yang nilainya hanya sekitar 75% dari gaji pada pangkat/golongan terakhir (sekitar 3.5-4.5 juta). Sehingga disaat pensiun kita masih memiliki take home pay sekitar 14-15 jutaan per bulan.
Investasi
reksadana, jual beli online, berdagang offline, berinvestasi perkebunan, dan investasi lainnya bisa dilakukan sejak
awal karir sebagai PNS karena investasi ini dapat dilakukan dimana saja,
sebagai mana kita tahu bahwa pegawai DJPb harus bersedia mutasi kemana saja maka jika jenis investasi yang kita ambil yaitu jenis
investasi online maka dapat kita jalankan dari wilayah manapun tanpa kesulitan. Namun untuk jenis usaha
bisnis yang perlu terjun langsung ke lapangan seperti halnya beternak,
berdagang offline, berkebun dan sejenisnya,
maka usaha seperti tersebut sebaiknya dilakukan saat kita telah bekerja di home base kita (walaupun tetap
bisa juga dilakukan dimanapun kita berada dengan meminta bantuan saudara atau
keluarga kita), karena saat kita berbisnis offline
dimana kita berada maka kita akan bisa lebih fokus dan mudah memantau
pelaksanaan bisnis kita, bahkan kita bisa ikut terjun langsung sehingga bisa
mengurangi biaya tenaga kerja.
Sebagai solusi untuk hal
ini, pihak DJPb sebaiknya memfasilitasi para pegawai yang hampir pensiun (5-10
tahun menjelang pensiun) agar bisa ditempatkan secara permanen di home basenya kecuali bagi mereka yang
masih menghendaki promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.
2.7. Berapa
persentase penghasilan seharusnya untuk menabung/investasi?
Persentase anggaran yang banyak disarankan oleh ahli keuangan adalah 50/30/20,
dimana Anda menggunakan 50% untuk biaya hidup seperti makan, transpotasi, dan
lainnya, selanjutnya 30% untuk membayar hutang, dan 20% untuk tabungan dan
investasi.
Sumber:www.koinworks.com
Bagi pegawai DJPb menabung atau berinvestasi idealnya melebihi angka 1.8 juta perbulannya mengingat untuk level staff saja takehomepay nya sudah berkisar 9-15 jutaan (20% x 9-15 juta), sehingga hasil investasi yang didapat seharusnya jauh dari hasil yang diilustrasikan pada poin 2.4.4 diatas.
Tips Mengelola Keuangan
dan kegiatan di Masa Pensiun:
·
Tentukan skala prioritas kebutuhan
·
Kurangi gaya hidup yang konsumtif
·
Perbanyak olah raga ringan dan makanan sehat
·
Simpan sisa uang gaji jika masih ada
·
Menekuni hobi baru, hal ini dapat menggantikan aktifitas
sehari-hari dikantor
·
Tetap aktif. Meskipun kita memutuskan untuk tidak bekerja
setelah pensiun, pastikan kehidupan kita tetap aktif, dengan cara melakukan
hal-hal yang kita sukai, tetap terhubung dengan teman dan keluarga, dan lain
sebagainya
2.8. Perbandingan program pensiun pegawai
pada DJPb dan
BUMN (benchmark).
Pada
DJPb, program pensiun yang sudah
ada untuk pegawainya yaitu program pensiun hanya dari PT Taspen (single fund) yang besarnya tergantung
masa kerja dan pangkat/golongan. Dana pensiun PT Taspen merupakan jenis dana
pensiun pemberi kerja (DPPK ). Adapun untuk BUMN, mereka sudah mempersiapkan
lebih dari satu program pendanaan pensiun/Jaminan Hari Tua (JHT). Yaitu mereka
memiliki program pensiun bentuk DPPK/DPLK dan juga dari BPJS ketenagakerjaan
sebagai mana diamanatkan PP 44 tahun 2015, dan juga diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan
tersebut telah mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh
karena pegawai BUMN tersebut minimal memiliki 2 program pensiun, sehingga JHT
mereka pun jauh lebih
besar dari pada pensiunan pegawai DJPb. Sebagai contoh PT KAI yang memiliki 2 Program
sekaligus Jaminan Hari Tua dan Program
Tunjangan Hari Tua dari Jiwasraya, Pertamina dengan program Dapen Pertaminanya, dan PLN dengan
program Dapen PLN nya. Kemudian program Dapen tersebut masih ditambah lagi dengan
tunjangan hari tua (THT) nya dari program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu
mereka mendapat berbagai program pelatihan kewirausahaan yang dibiayai dari
Institusinya sebelum pensiun.
Dimasa
mendatang diharapkan DJPb bisa memiliki program pensiun lebih dari satu (multi fund). Sebagai contoh kita bisa mengikuti program pensiun dari
MiGolden Retirement (Manulife), DPLK Pooled
Fund (AIA), BNI Simponi, Prudential
Smart Future, Taspenlife, dan lainnya sehingga bisa memberikan tambahan
pesangon bagi pegawai yang pensiun.
2.9. Kisah sukses PNS dalam berbisnis
Berikut
adalah contoh beberapa PNS yang menekuni usaha sampingan dan telah sukses
dengan omzet yang lumyan besar per bulannya:
1.
PNS
Berbisnis Sandal
Firmansyah
adalah seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Perdagangan di Jakarta Timur.
Bisnis yang dijalankan
adalah sebagai produsen dan distributor sandal-sandal berbentuk unik. Nama
bisnisnya adalah Sancu Creative
Indonesia, dengan omzet sekitar 4 miliar per bulan.
(sumber:
http://liputan6.com)
2.
PNS
Berbisnis Rental Mobil
Seorang
PNS di Makassar yang berinisial A (35 tahun)
memiliki usaha sampingan berupa bisnis rental mobil
dan pengadaan alat tulis kantor. Kedua bisnis tersebut dikelola oleh anak dan
istrinya. Omzet yang diperoleh mencapai 10-20 juta rupiah setiap
bulan.
(sumber:
http://okezone.com)
3.
PNS
Berbisnis Percetakan
Zulfi
Hamid adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan. Setelah pulang kantor ia menggeluti bisnis
percetakan yang telah mampu meraih omzet sekitar 50
juta rupiah per bulan. Dengan dibantu puluhan karyawan, perusahaan
percetakannya mampu melayani berbagai macam kebutuhan konsumen, termasuk baliho
pilkada.
(sumber:
harian rakyat kalbar)
4.
PNS
Berbisnis Jaket Kulit
Tedy
adalah seorang PNS yang mengabdi di Departemen Pertanian. Berawal dari
ketertarikan rekan-rekan kerjanya terhadap jaket kulit yang ia pakai, Tedy
kemudian membangun usaha sampingan yakni memproduksi dan memasarkan jaket kulit
yang diberi nama T-DY Leather.
Omzetnya terus berkembang hingga telah mencapai 80 juta rupiah setiap bulan.
(sumber:
bisnisukm.com)
BAB III
KESIMPULAN
Saat memasuki masa pensiun, gaji yang akan diterima oleh pegawai DJPb relatif kurang
memadai untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan yang akan diterima hanya berkisar
3.5-4.5 juta rupiah (75% dari gaji pokok rata-rata golongan III-IV). Berbagai
pendapat menyebutkan bahwa beradaptasi dengan penghasilan yang sangat jauh
menurun akan sangat sulit walapun sebagian berpendapat kesulitan beradaptasi
tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun dan setelahnya akan bisa
beradaptasi. Untuk mengantisipasi penurunan penghasilan ini, perlu adanya
persiapan untuk pensiun sejak dini (20-30 tahun sebelum pensiun) agar kita
masih bisa memenuhi kebutuhan saat pensiun. Semakin dini kita mempersiapkan
pensiun maka semakin besar harapan bisa membiayai semua kebutuhan saat pensiun,
bahkan kita masih tetap bisa mempertahankan gaya hidup yang ada walapun level
konsumtifnya saja yang berkurang. Persiapan tersebut berupa pelatihan
keterampilan untuk membuka usaha sampingan dari saat bekerja yang seharusnya difasilitasi
oleh institusi pemberi kerja yaitu DJPb dan juga membiasakan untuk menyisihkan
sekitar 20% uang penghasilan untuk berinvestasi serta sebisa mungkin mengurangi
pola hidup konsumtif dari sekarang.
Jenis
bisnis/investasi yang bisa kita lakukan
bermacam-macam bentuknya dari bisnis online
sampai dengan bisnis offline sesuai
minat dan modal yang dimiliki, semakin dini memulai investasi maka semakin
besar modal yang bisa dimiliki di saat pensiun. Berbisnis yang paling mudah
saat ini yaitu bisnis online karena
DJPb sudah memfasilitasi internet unlimited
yang dapat dipakai semua pegawai.
Oleh karena itu kita harus membuat perencanaan pensiun sedini mungkin, dengan perencanaan pensiun tersebut kita akan memperoleh beberapa benefit sebagai berikut:
Oleh karena itu kita harus membuat perencanaan pensiun sedini mungkin, dengan perencanaan pensiun tersebut kita akan memperoleh beberapa benefit sebagai berikut:
- Kita dapat mengetahui estimasi berapa jumlah uang yang kita butuhkan saat pensiun;
- Kita dapat mengetahui berapa lama harus berinvestasi untuk menyiapkan dana pensiun tersebut;
- Perencanaan dana hari tua akan berperan sebagai peta (penunjuk jalan), untuk memperjelas arah investasi kita;
- Sangat memungkinkan kita dapat mempertahankan gaya hidup (lifestyle) pada saat pensiun asalkan jangan terlambat melakukan perencanaan dana hari tua;
- Memungkinkan kita untuk tetap memiliki sumber pendapatan saat memasuki masa pensiun. Misalnya: bunga deposito, dividen saham, pendapatan pasif dan lain sebagainya;
- Kita dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mempersiapkan dana hari tua, jika kita telah memiliki perencanaannya (risk avoidance).
Saran:
- Perlu kesadaran untuk menyisihkan sebagian penghasilan yang di peroleh setiap bulan untuk ditabung (20% dari penghasilan). Disiplin menabung, tekun, ulet dan hemat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan pada masa pensiun;
- Perlu menciptakan pola hidup keluarga yang sederhana, tidak boros, tidak konsumtif serta membuat skala prioritas kebutuhan keluarga;
- DJPb sebagai pemberi kerja sebaiknya memfasilitasi para pegawai untuk mendapatkan asuransi lainnya selain dari PT. Taspen sehingga pesangon pensiun yang didapat akan lebih besar yang lumayan cukup membiayai kebutuhan dan modal usaha di saat pensiun. Selain itu, perlu adanya pelatihan untuk persiapan pensiun sedini mungkin sehingga para pegawai bisa mulai merintis usaha untuk persiapan pensiun dari sekarang.
REFERENSI
Arie
Muratore, Alexa & Earl, Joanne. (2010). Predicting retirement preparation
through the design of a new measure. Australian Psychologist - AUST PSYCHOL.
45. 98-111. 10.1080/00050060903524471.
Clark, R., Hammond, R., & Vanderweide, D. (n.d.).
Navigating complex financial decisions at retirement: Evidence from annuity
choices in public sector pensions. Journal of Pension Economics and Finance,
1-18. doi:10.1017/S1474747218000410
Ferrer-i-Carbonell, Ada & Van praag,
Bernard. (2019). Do people adapt to changes in income and other circumstances?
The discussion is not finished yet.
http://www.bumn.go.id/jiwasraya/berita/1-Pembayaran-Klaim-JHT-Jiwasraya-kepada-PT-Industri-Kereta-Api-Persero-, 19 Oktober
2018, accessed 5 March 2019
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/26/221145026/reformasi-program-pensiun-benefit-untuk-pensiunan-akan-lebih-besar?utm_source=Whatsapp,
6 Juni 2018, accessed 5 March 2019
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/07/164100326/jumlah-pembeli-online-indonesia-capai-119-persen-dari-populasi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190118140454-4-51325/mengintip-gaji-pns-apa-benar-rendah, 18 January 2019, accessed 5 March
2019
Kepres Nomor
8 Tahun 1977 tentang Pembagian,
Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran,
dan Besar nya Iuran yang Dipungut
dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman Pemberian
Pertimbangan Teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Ngeri Sipil dan Janda/Dudanya
Undang-undang
No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury