Wednesday, 10 July 2019

Analisa/Kajian Tingkat Kesejahteraan Pensiunan Pegawai Ditjen Perbendaharaan (Retirement Wealth Measurement Analysis of D.G. Treasury Employees)


BAB I

PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang

Berkarir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan sebuah siklus, yaitu dimulai sejak diangkat sebagai pegawai negeri sipil, menjalani karir dari pelaksana hingga menjadi pejabat, dan pada akhirnya memasuki masa pensiun.
Pensiun merupakan penghargaan tertinggi bagi setiap PNS yang telah loyal dan mengabdikan diri pada instansinya. Pensiun yang diberikan tersebut dimaksudkan untuk membiayai kehidupannya agar dapat hidup dengan layak dihari tuanya. Melalui pensiun kita memperoleh penghasilan yang besarnya berpedoman kepada pangkat dan masa kerjanya sebagaimana ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu ada yang mengatakan bahwa pensiun merupakan penghargaan sekaligus jaminan hari tua bagi setiap PNS atas loyalitas, jasa, dan pengabdiannya selama melakukan tugas/kewajibannya.
Namun Pensiun kerap kali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, terlebih lagi pada karyawan yang terbiasa untuk bekerja, dikarenakan perubahan drastis yang akan dihadapinya nanti seperti perubahan pendapatan ekonomi, aktivitas sehari-hari, dan lingkungan pergaulan yang pasti akan berubah. Permasalahan ini biasanya akan terjadi pada karyawan yang tidak mempersiapkan dirinya untuk pensiun atau tidak memiliki bekal untuk memasuki masa pensiun. Sehingga pada kajian ini akan membahas mengenai apa saja permasalahan yang dihadapi saat pensiun dan apa saja langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai persiapan/solusi saat kita pensiun.

1.2     Tujuan Penulisan, Perumusan Masalah, Ruang Lingkup dan Metode Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tingkat kesejahteraan saat pensiun pada PNS Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, permasalahan yang mungkin terjadi, dan analisa langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan sebagai solusi permasalahan tersebut. Sehingga dapat dijabarkan dalam bentuk petanyaan permasalahan penelitian sebagai berikut:
·         Seberapa besar tingkat kesejahteraan pegawai DJPb pada saat pensiun?
·         Apa saja permasalahan yang timbul di saat pensiun?
·         Apa jumlah pesangon dan gaji pensiun cukup untuk membiayai kehidupan setelah pensiun?
·         Seberapa sulit mengubah gaya hidup yang sudah terbiasa dilakukan?
·         Langkah apa yang harus dipersiapkan pegawai untuk memasuki masa pensiun?
·         Upaya apa yang sudah disiapkan instansi DJPb dan pemerintah untuk membantu pensiunan?
·         Sejak kapan seharusnya kita mulai mempersiapkan masa pensiun?
Adapun ruang lingkup penulisan ini terbatas ditujukan hanya untuk pegawai pada institusi Ditjen Perbendaharaan saja dan metode penelitiannya menggunakan data sekunder dari berbagai sumber yaitu jurnal nasional/internasional, undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, berita online, artikel ilmiah, dan website.

1.3     Kajian Teoritis

Untuk membiayai pensiun bagi PNS, pemerintah  menggunakan Keppres Nomor 8 Tahun  1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan,  Penyetoran,  dan  Besarnya Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri,  Pejabat  Negara,  dan  Penerima Pensiun.    Menurut    Keppres    tersebut kepada  setiap    pegawai    dikenakan pemotongan   langsung   sebesar 10% dari penghasilan dengan rincian 3,25% untuk Tabungan hari tua dan  perumahan,   2%  untuk pemeliharaan   Kesehatan   (ASKES) dan 4,75%  untuk  dana  pensiun (TASPEN). Sedangkan bagi para pensiunan akan dikenakan 2% dari gaji pensiun untuk biaya pemeliharaan kesehatan tersebut.
Adapun untuk menetapkan besaran pokok per golongan para pegawai pensiun, telah ditetapkan besarannya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Ngeri Sipil dan persentasenya menurut Undang-Undang No 11 tahun 1969 yaitu sebesar 75% dari dasar pensiun (gaji pokok terakhir saat pensiun), sedangkan bagi janda/dudanya mendapatkan 36% dari dasar pensiun tersebut.
Kepesertaan setiap PNS Menjadi Anggota sistem jaminan sosial yang dalam hal ini PT Taspen adalah bersifat Wajib sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional agar pegawai pensiunan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Pensiun kerap kali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, terlebih lagi pada karyawan yang terbiasa bekerja, dikarenakan perubahan drastis yang akan dihadapinya nanti seperti perubahan pendapatan ekonomi, aktivitas sehari-hari, dan lingkungan pergaulan yang pasti akan berubah. Hal ini berarti bahwa pensiunan akan merasakan dampak psikologis dan kurang produktif (Atchley, dalam Charles, 2002). Sedangkan Studi lainnya menjelaskan bahwa hampir 9 dari 10 karyawan di Indonesia ternyata tidak siap secara finansial untuk menghadapi masa pensiun. (Kompas, 25 April 2011).
Setiap individu sangat penting untuk mempersiapkan diri saat pensiun untuk membangun suatu program yg dapat mengantisipasi permasalahan disaat pensiun seperti memastikan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, relasi yang baik untuk berbisnis dan hobi/kesibukan yang membangun untuk menjamin kesejahteraan mereka tetap terjaga saat pensiun (Muratore,A.M. and Earl, J.K, 2010)

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU no 11 tahun 1992, dana pensiun di Indonesia terdiri dari dana pensiun pemberi kerja (DPPK ) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Dana pensiun pemberi kerja atau DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) atau program pensiun iuran pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Contoh: Dana Pensiun Pertamina, dana pensiun PT Taspen.
Sedangkan dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Contoh : MiGolden Retirement dari Manulife, DPLK Pooled Fund dari AIA, BNI Simponi, Prudential Smart Future, DPLK Jiwasraya.
Dalam hal ini semua PNS pada umumnya dan untuk pegawai Ditjen Perbendaharaan pada khususnya sudah terdaftar pada asuransi pensiun berjenis program pensiun manfaat pasti (PPMP) dari PT TASPEN (Persero) sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2.2. Metode Berdasarkan Pembayaran Dana Pensiun kepada Pensiunan

a.    Pay As You Go (PAYG) adalah pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun.
b.    Fully Funded
Pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya
c.    Partially Funded
Pengelolaan dana pensiun yang merupakan kombinasi dari dua sistem diatas.
2.3. Seberapa Besar Tingkat Kesejateraan Pensiunan

Menurut Presiden Joko Widodo, gaji yang diterima para PNS sudah jauh lebih dari cukup. Apalagi, sudah ada berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk mensejahterakan PNS (www.cnbcindonesia.com,18 Januari 2019). Hal ini menandakan bahwa PNS Ditjen Perbendaharaan memiliki penghasilan yang sangat cukup terlebih lagi dengan adanya pemberian tunjangan kinerja tambahan (sesuai Grafik 2.3.1 Penghasilan Pegawai DJPb). Sehingga dengan penghasilan tersebut semua pegawai Ditjen Perbendaharaan bisa memiliki rumah sebelum pensiun. Namun masalah utama yang timbul saat pensiun yaitu penurunan jumlah penghasilan yang luar biasa besarnya karena hanya mendapatkan sekitar 75% dari gaji pokok pada pangkat/golongan terakhir dan tidak ada tunjangan TKPKN maupun TKT. Bisa dibayangkan para pegawai Ditjen Perbendaharaan akan menerima gaji pensiun bulanan yang sangat kecil, adapun gaji pokok rata2 golongan III sekitar 3.5 juta rupiah dan golongan IV sekitar 4.5 juta rupiah.




Dari grafik diatas terlihat bahwa penurunan signifikan terjadi pada pejabat struktural, semakin tinggi level jabatan maka semakin drastis penurunan penghasilannya. Adapun untuk pegawai yang sampai pensiun hanya berkarir sebagai pelaksana, mereka tetap mengalami penurunan penghasilan yang cukup jauh, walapun tidak sejauh mereka yang menduduki jabatan struktural. Oleh karena itu, perlu adanya langkah konkret yang diambil oleh instansi DJPb dan juga pegawainya untuk persiapan dimasa pensiun mereka. Sebagai ilustrasi, bagi pegawai yang hanya menjadi pelaksana sampai mereka pensiun maka jenjang pangkat terendah pensiunnya yaitu Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b untuk Ijazah SLTA Umum atau Kejuruan dan tertinggi golonga III/d bagi S1/D4 sehingga mereka akan memperoleh gaji pensiun sekitar 75% dari 3.5 juta rupiah. Sedangkan bagi pejabat struktural, golongan terendahnya saat pensiun yaitu golongan IV/a (Eselon IV) dan tertinggi IV/e untuk Eselon I, adapun rata2 golongan IV tersebut akan memperoleh gaji bulanan saat pensiun sebesar 75% dari 4.5 juta rupiah.
Selain itu kita juga harus mengkaji besarnya biaya yang akan timbul dimasa mendatang terkait tingkat inflasi (tabel 2.3.2) dan dapat diperoleh gambaran seberapa cukupkah gaji bulanan saat pensiun untuk menutup kebutuhan biaya sehari-hari dimasa mendatang.

                      Grafik 2.3.2 Tingkat Inflasi
                      Sumber: www.bi.go.id

Oleh karena itu kita harus berhitung dari sekarang seberapa cukupkah penghasilan kita saat pensiun  dengan mempertimbangkan rasion kenaikan gaji dengan rasio kenaikan inflasi. Untuk gaji PNS, jika rasio kenaikannya tiap tahunnya sebesar 5% (seperti kenaikan di tahun 2019), sedangkan rata-rata tingkat inflasi tahunan sebesar 5.5%, artinya rasio kenaikan gaji PNS masih sedikit lebih rendah dari pada tingkat inflasi tahunan. Sehingga kenaikan gaji seharusnya melebihi 5.5 % agar daya beli tidak menurun.

2.4. Permasalahan pensiun dan langkah/solusi yang dapat dilakukan

2.4.1.  Ada 5 masalah utama yang harus diselesaikan sebelum pensiun


Menurut Harold Evensky (2012) ada berbagai masalah yang akan dihadapi di saat pensiun sehingga harus diselesaikan sebelum pensiun, masalah tersebut diataranya:

a.      Seberapa besar dana pensiun yang telah anda miliki untuk menunjang kehidupan di saat pensiun?

b.      Apakah sudah memproteksi keuangan anda terhadap inflasi?

c.      Apakah anda sudah mengelola resiko volatilitas terhadap bisnis anda di saat pensiun?

d.      Apakah anda siap terhadap resiko gaya hidup?

e.      Apakah anda sudah siap terhadap biaya kesehatan?

Jika Kita bisa menjawab semua dari 5 pertanyaan diatas artinya kita sudah dan tidak akan mengalami masalah di saat pensiun. Namun jika masih ada pertanyaan yang belum bisa dijawab maka dari sekarang kita harus mempersiapkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Semakin dini kita mempersiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan di saat pensiun maka semakin sejahtera kehidupan kita di saat pensiun.
Sedangkan permasalahan umum pensiunan PNS pada saat mereka pensiun yaitu:

a.   Menurunnya penghasilan yang signifikan hingga tersisa sebesar 75% dari gaji pokok saja.

b.   Jumlah pesangon pensiun yang diperoleh dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Perumahan (Taperum) yaitu sebesar 3,25% dari potongan gaji selama aktif menjadi PNS jumlanya kurang memadai untuk modal usaha disaat pensiun

c.   Sulitnya mengubah gaya hidup yang ada

d.   Bagaimana cara menutup income gap disaat pensiun?

e.   Kapan waktu yang tepat untuk memulai usaha sampingan sebagai persiapan masa pensiun?


Proyeksi Pensiun (Pension projection) pegawai DJPb dapat kita lihat pada grafik 2.4.1 dibawah:

Jumlah pegawai DJPb yang akan pensiun selama 10 tahun  kedepan (2020-2029) berjumlah 2.902 pegawai yang terdiri dari 1.737 pegawai laki-laki dan 1.165 pegawai perempuan. Pada 4 tahun awal (2020-2023) terlihat bahwa akan ada jumlah pensiunan yang sangat banyak pada tahun-tahun tersebut. Sehingga DJPb harus segera memberikan berbagai persiapan bagi para pegawainya.

2.4.2. Seberapa sulitkah beradaptasi dengan penurunan penghasilan disaat   pensiun?

Menurut Miriam Caldwell
Saat bekerja kita lebih mudah beradaptasi dengan kenaikan penghasilan, berapapun kenaikannya kita mudah menyesuaikannya dengan gaya hidup yang kita inginkan (sesuai garis hijau pada bagian kiri grafik 2.6.1 yang stabil naik sesuai penghasilan sampai batas tertinggi penghasilan baru). Namun disaat pensiun ketika kehilangan penghasilan secara signifikan, maka akan sulit menyesuaikan diri dengan perubahan (www.qerja.com, 2017).
Namun studi lainnya yang dilakukan oleh dua orang ilmuwan bernama Philip Brickmann dan Donald Campbell di tahun 1971 (finance.detik.com, 25 Februari 2019) dalam bukunya yang berjudul hedonic relativism and planning the good society menyatakan bahwa ternyata manusia cenderung kembali pada standar kebahagiaan hidup yang sebelumnya dan bisa menyesuaikan dari gaya hidup yang tinggi (hedonic adaptation).
Apalagi banyak studi menjelaskan bahwa tidak ada relasi yg signifikan antara penghasilan dengan perilaku gaya hidup, hal ini menunjukkan bahwa perubahan penghasilan bisa berpengaruh pada kualitas hidup tapi belum tentu berpengaruh terhadap gaya hidup.

Namun pertanyaannya bagaimana jika kita sudah terlanjur memiliki gaya hidup yang tinggi?

Bernard M.S (2008) berpendapat bahwa hasil penelelitiannya menunjukkan gaya hidup tinggi (hedonic lifestyle) akan hilang/menjadi normal kembali dalam kurun waktu 1 tahun setelah perubahan penghasilan seseorang (sesuai garis hijau pada bagian kanan grafik 2.6.1 yang stabil diawal penurunan penghasilan kemudian menurun sampai batas penghasilan baru).
Ada beberapa cara agar uang pensiun kita masih bisa cukup untuk biaya hidup kita yaitu: merampingkan anggaran sebisa mungkin, menyiapkan makanan sendiri di rumah daripada makan di luar, dan memilih barang-barang di rak diskon dari pada keluaran terbaru serta berhenti langganan televisi berbayar (www.qerja.com, 2017)
Sebenarnya masih dimungkinkan untuk mempertahankan gaya hidup (lifestyle) saat pensiun asalkan jangan terlambat melakukan perencanaan dana hari tua sejak dini.
Artinya sejak mulai hari pertama bekerja sudah harus ditanamkan bahwa suatu saat nanti kita akan memasuki masa pensiun.  Robert L. Clark (2019) dalam jurnalnya yang berjudul Navigating complex financial decisions at retirement: evidence from annuity choices in public sector pensions menyatakan bahwa hasil risetnya membuktikan bahwa pensiunan mendapatkan benefi dari investasinya sehingga saat pensiun bisa tetap dalam zona keuangan yang aman.
Selain itu, juga harus ditanamkan bahwa jika sudah pensiun maka penghasilannya akan menurun dengan drastis, sehingga kita harus segera menyiapkan tabungan untuk pensiun dan menyelesaikan hutang yang masih ada serta biaya sekolah anak saat masih aktif sebagai PNS. Disaat masa pensiunnya tidak lagi terbebani oleh biaya yang harus dikeluakan untuk kebutuhan anak-anak (www.kompasiana.com, 30 September 2017).

2.4.3.  Solusi yang telah diupayakan Pemerintah:
Beberapa solusi yang sudah diupayakan Pemerintah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pensiunan diantaranya yaitu pemberian gaji 13 dan gaji 14 (THR) bagi para pensiunan. Disamping itu Pemerintah sudah memberikan kenaikan gaji PNS/pensiunan di tahun 2019 sebesar 5%.
Solusi lain yang sedang dirancang pemerintah (kompas.com, 26 Juni 2018) yaitu dengan mengubah komponen pada program pensiun melalui sebuah lembaga baru yang berintegrasi dengan PT Taspen, dari yang dinamakan manfaat pasti menjadi kontribusi pasti. Adapun yang dimaksud kontribusi pasti yaitu tidak hanya mengacu dari besaran gaji pokok, tetapi komponen lain yang membuatnya setara dengan take home pay 1 bulan. Dengan dibentuknya program baru tersebut diperkirakan untuk pejabat Eselon I akan mendapat gaji pensiun lebih dari 20 juta per bulan (kbr.id, 26 Juni 2018).

2.4.4.  Langkah yang perlu dipersiapkan pada internal DJPb:
Selain telah ikut serta dalam program pelatihan dari BPPK Kementerian Keuangan yaitu diklat persiapan purnabhakti yang memberikan pelatihan berbagai wira usaha, Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat memberikan tambahan program persiapan masa pensiun untuk para pegawainya, yaitu:
a.  Program pelatihan dari luar Kementerian Keuangan (misalnya dari GoUKM Training Center, yaitu program pelatihan masa persiapan pensiun (MPP) (www.pelatihan-sdm.net).
b.  Memberikan program pelatihan security investment sebagai bekal pegawai untuk memulai berbisnis di pasar uang/pasar modal. Pelatihan ini sebaiknya diberikan sejak dini (usia 20-30 tahun sebelum pensiun) karena investasi jenis ini biasanya dilakukan secara rutin bulanan (installment investment),  sehingga semakin lama periode investasinya maka semakin banyak investasi dan return (tingkat pengembalian) yang akan didapat
c.  Memberikan pendanaan untuk program asuransi pensiun tambahan kepada pegawainya. Sebagai contoh DJPb dapat bekerjasama dengan pihak DPLK untuk memberikan tambahan asuransi pensiun/JHT kepada pegawainya dan uang iuran program tersebut dapat berasal dari kombinasi instansi DJPb dan pegawainya (sharing contribution).
d.  Memaksimalkan kerja sama dengan Koperasi Perbendaharaan dalam hal pendanaan investasi mikro bagi para pegawainya (meminimalkan tingkat bunga dan memperbesar limit pendanaannya).
Dari poin-poin diatas terlihat banyak cara yang dapat dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk memberikan dukungan terhadap pegawainya. Selain membekali diklat purna bakti, DJPb juga bisa sejak dini memfasilitasi pegawai dengan memberikan keterampilan berbisnis kepada pegawainya misalnya melalui pemberian pelatihan dari GoUKM dan juga bisa memberikan fasilitas modal dengan bunga rendah serta limit modal yang lebih besar karena saat ini DJPb memiliki koperasi yang tentu saja bisa mensuplai modal.
Adapun pelatihan yang dapat diberikan berupa pengetahuan dibidang investasi seperti halnya cara berinvestasi reksadana, cara pembelian obligasi, beternak, berkebun, berdagang dan lainnya.
Dalam hal keterampilan, kita dapat mengikuti berbagai program pelatihan diantaranya program pelatihan Inhouse Training bagi pensiunan dari GoUKM Training Center.
Dalam program pelatihan yang berbasis kewirausahaan, GoUKM memiliki tiga kategori pelatihan. Pertama, pelatihan materi untuk menghadapi masa pensiun. Kedua, kategori pelatihan berbasis kewirausahaan program softskill. Ketiga, pelatihan kewirausahaan dengan program hard skill. Setelah mengikuti program pelatihan, kita dapat mengikuti program lanjutannya yaitu rogram pemberdayaan. Program tersebut dijalankan untuk bisa tetap mendampingi ketika akan memasuki masa pensiun. Kegiatan pemberdayaan yang dijalankan GoUKM Training Center meliputi Building Community, Brand Inkubasi, Mentoring, Digitalisasi, dan Mitra Bisnis. Dengan mengikuti program pelatihan dan program pemberdayaan diharapkan mampu untuk membantu penisunan melahirkan sebuah usaha.
Disisi lain langkah-langkah yang dapat diambil pegawai DJPb secara mandiri dan sejak dini untuk perisapan masa pensiun mereka yaitu:
a.   Mengambil minimal 2 macam program asuransi pensiun
b.   Investasi
c.   Siapkan Usaha Sampingan
d.   Pastikan Tidak Ada Cicilan di Masa Pensiun
e.   Koleksi Aset Penting (emas dan properti)
f.    Bekali diri dengan hobi/ keterampilan yang menghasilkan.
2.5. Kondisi yang diharapkan saat pensiun
Kondisi yang diharapkan saat pensiun yaitu kita memiliki tingkat kesejahteraan yang berimbang dengan ketika kita bekerja (wellbeing balancing). Sehingga dipelukan persiapan yang matang untuk perencanaan pensiun sejak usia muda, karena semakin lama kita menabung aset/menanam investasi maka akan semakin sejahtera di saat pensiun. Oleh karenanya diharapkan semua pegawai DJPb dapat menerapkan hal-hal ini sedini mungkin demi tercapainya kebahagiaan di masa pensiun (carefree retirement)






2.6. Kapan waktu paling tepat, apakah 5 tahun sebelum pensiun?
Waktu yang paling tepat untuk pelatihan pra pensiun yaitu harus segera sejak dini, kita lihat grafik 2.6.1, terlihat bahwa kita harus menyediakan banyak sekali uang untuk masa pensiun yang gapnya sangat bersar terhadap jumlah penghasilan pensiun pegawai DJPb
Grafik 2.6.1. Penghasilan sebelum vs sesudah pensiun

Dari grafik diatas sangatlah jelas bahwa kita harus mempersiapkan pensiun sejak dini (as soon as possible). Sebagai ilustrasi diatas seseorang saat bekerja memiliki penghasilan gaji dan tunjangan sedangkan pengeluarannya terdiri dari kebutuhan pokok, pengeluaran sekunder dan pengeluaran gaya hidup (lifestyle), dan pensiun pada usia 58 tahun kemudian jika dia hidup sampai usia 80 tahun, maka dia perlu menyiapkan dana selama 22 tahun selama pensiun. Sehingga terjadi gap yang sangat besar antar uang pesangon/gaji pensiun yang diterima dengan kebutuhan selama 22 tahun tersebut (Income vs Spending ) karena income gap bukan hanya untuk membeli sembako saja tapi untuk biaya lain seperti gaya hidup (lifestyle), biaya hiburan/rekreasi, kebutuhan sekunder dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu jika pegawai tersebut mempersiapkan biaya saat pensiun dengan waktu yang hanya 5 tahun untuk menutup biaya selama 22 tahun tersebut maka besar kemungkinan uang yang tersedia tidak lah cukup, oleh karenanya kita harus mempersiapkan masa pensiun sedini mungkin (sebaiknya 20-30 tahun sebelum pensiun) karena untuk mempersiapkan dana sebesar itu tidaklah mudah dan memerlukan persiapan yang cukup lama.
Adapun sebagai ilustrasi investasi yang sangat mudah dan dapat dilakukan sejak dini agar saat pensiun kita bisa memiliki penghasilan yang cukup, berikut diberikan 2 contoh investasi yaitu menjadi reseller/dropshipper pada bisnis jual beli online dan investasi pada reksadana, kedua investasi ini menggunakan koneksi internet dan DJPb sudah memfasilitasi internet unlimited bagi para pegawainya, sehingga hal ini sangatlah menunjang para pegawai untuk menciptakan penghasilan tambahan untuk persiapan di masa pensiun.
·           Reseller/dropshipper
Reseller adalah orang yang membeli produk dari seorang distributor/supplier dengan harga yang lebih murah dari pasaran untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan dari penjualan produk tersebut.
Dropshiper adalah teknik pemasaran dimana penjual tidak mempunyai/menyimpan stok barang, dan jika penjual mendapatkan order maka penjual akan meneruskan orderan tersebut ke distributor/supplier.
Dari dua pengertian diatas maka jika kita memiliki minimal sedikit dana maka kita bisa menjadi reseller jual beli bisnis online, namun jika kita tidak punya dana maka kita bisa menjadi dropshipper. Di era digital ini, bisnis online sangatlah berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Pada tahun 2018 jumlah pembeli Online Indonesia mencapai 11,9 Persen dari total jumlah penduduk (ekonomi.kompas.com, 7 September 2018), sehingga bisnis ini dapat dijadikan alternatif bagi pegawai DJPb untuk mencari penghasilan sebagai persiapan masa pensiun.
Berikut adalah data beberapa toko onlineshop terpopuler saat ini:

·           Investasi reksadana.
Reksadana adalah investasi dengan strategi mengkombinasikan antara jumlah  saldo investasi dengan diversifikasi portofolio sehingga diperoleh tingkat return yang menguntungkan. Pada grafik 2.6.2 terlihat laju peningkatan dari 10 jenis saham reksadana yang memiliki nilai aset bersih (NAB) tertinggi selama 10 tahun dari Februari 2009 sampai dengan Februari 2019, hal ini dapat dijadikan indikasi bahwa investasi pada reksada sangat menjanjikan return yang sangat baik (meningkat), adapun untuk ilustrasinya kita bisa merujuk pada data pada table 2.6.1, dalam table tersebut dijelaskan hasil investasi pada reksadana (data 2006-2016, secara rata-rata, reksa dana pendapatan tetap pada umumnya membukukan tingkat return 8.16%) yang kemudian hasil tersebut dapat kita investasikan kembali untuk membeli obligasi ritel Indonesia (ORI) saat kita pensiun (return ORI berkisar pada 8.25%):
 Grafik 2.6.2. Return Reksadana 2009-2019
























Dari data diatas terlihat jika kita rutin berinvestasi pada reksadana hanya 1 juta setiap bulan dengan menginvestasikan kembali dividen yang diperoleh (compounding) selama 30 tahun, maka saat pensiun kita akan memiliki cash yang sangat besar yaitu 1.55 milyar rupiah. Sebagai ilustrasi, jika kita berinvestasi pada reksa dana saat berusia 28 tahun maka jumlah investasi kita saat pensiun di usia 58 adalah 1.55 milyar rupiah dengan masa investasi selama 30 tahun, kemudian di saat kita pensiun kita tetap dapat menginvestasikan dana kita di reksadana dengan return dimasa tersebut atau juga hasil tersebut dapat kita gunakan untuk membeli ORI dengan return (anggap stabil di sekitar 8.25% seperti saat ini) maka return yang diperoleh akan sebesar 10.6 juta perbulan sebagai tambahan dari gaji pensiun yang nilainya hanya sekitar 75% dari gaji pada pangkat/golongan terakhir (sekitar 3.5-4.5 juta). Sehingga disaat pensiun kita masih memiliki take home pay sekitar 14-15 jutaan per bulan.
Investasi reksadana, jual beli online, berdagang offline, berinvestasi perkebunan, dan investasi lainnya bisa dilakukan sejak awal karir sebagai PNS karena investasi ini dapat dilakukan dimana saja, sebagai mana kita tahu bahwa pegawai DJPb harus bersedia mutasi kemana saja maka jika jenis investasi yang kita ambil yaitu jenis investasi online maka dapat kita jalankan dari wilayah manapun tanpa kesulitan. Namun untuk jenis usaha bisnis yang perlu terjun langsung ke lapangan seperti halnya beternak, berdagang offline, berkebun dan sejenisnya, maka usaha seperti tersebut sebaiknya dilakukan saat kita telah bekerja di home base kita (walaupun tetap bisa juga dilakukan dimanapun kita berada dengan meminta bantuan saudara atau keluarga kita), karena saat kita berbisnis offline dimana kita berada maka kita akan bisa lebih fokus dan mudah memantau pelaksanaan bisnis kita, bahkan kita bisa ikut terjun langsung sehingga bisa mengurangi biaya tenaga kerja. Sebagai solusi untuk hal ini, pihak DJPb sebaiknya memfasilitasi para pegawai yang hampir pensiun (5-10 tahun menjelang pensiun) agar bisa ditempatkan secara permanen di home basenya kecuali bagi mereka yang masih menghendaki promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.

2.7. Berapa persentase penghasilan seharusnya untuk menabung/investasi?
Persentase anggaran yang banyak disarankan oleh ahli keuangan adalah 50/30/20, dimana Anda menggunakan 50% untuk biaya hidup seperti makan, transpotasi, dan lainnya, selanjutnya 30% untuk membayar hutang, dan 20% untuk tabungan dan investasi.

Sumber:www.koinworks.com

Bagi pegawai DJPb menabung atau berinvestasi idealnya melebihi angka 1.8 juta perbulannya mengingat untuk level staff saja takehomepay nya sudah berkisar 9-15 jutaan (20% x 9-15 juta), sehingga hasil investasi yang didapat seharusnya jauh dari hasil yang diilustrasikan pada poin 2.4.4 diatas.

Tips Mengelola Keuangan dan kegiatan di Masa Pensiun:
·         Tentukan skala prioritas kebutuhan
·         Kurangi gaya hidup yang konsumtif
·         Perbanyak olah raga ringan dan makanan sehat
·         Simpan sisa uang gaji jika masih ada
·         Menekuni hobi baru, hal ini dapat menggantikan aktifitas sehari-hari dikantor
·         Tetap aktif. Meskipun kita memutuskan untuk tidak bekerja setelah pensiun, pastikan kehidupan kita tetap aktif, dengan cara melakukan hal-hal yang kita sukai, tetap terhubung dengan teman dan keluarga, dan lain sebagainya

2.8. Perbandingan program pensiun pegawai pada DJPb dan BUMN (benchmark).

Pada DJPb, program pensiun yang sudah ada untuk pegawainya yaitu program pensiun hanya dari PT Taspen (single fund) yang besarnya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan. Dana pensiun PT Taspen merupakan jenis dana pensiun pemberi kerja (DPPK ).  Adapun untuk BUMN, mereka sudah mempersiapkan lebih dari satu program pendanaan pensiun/Jaminan Hari Tua (JHT). Yaitu mereka memiliki program pensiun bentuk DPPK/DPLK dan juga dari BPJS ketenagakerjaan sebagai mana diamanatkan PP 44 tahun 2015, dan juga diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peraturan tersebut telah mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena pegawai BUMN tersebut minimal memiliki 2 program pensiun, sehingga JHT mereka pun jauh lebih besar dari pada pensiunan pegawai DJPb. Sebagai contoh PT KAI yang memiliki 2 Program sekaligus Jaminan Hari Tua dan  Program Tunjangan Hari Tua dari Jiwasraya, Pertamina dengan  program Dapen Pertaminanya, dan PLN dengan program Dapen PLN nya. Kemudian program Dapen tersebut masih ditambah lagi dengan tunjangan hari tua (THT) nya dari program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu mereka mendapat berbagai program pelatihan kewirausahaan yang dibiayai dari Institusinya sebelum pensiun.
Dimasa mendatang diharapkan DJPb bisa memiliki program pensiun lebih dari satu (multi fund). Sebagai contoh kita bisa mengikuti program pensiun dari MiGolden Retirement (Manulife), DPLK Pooled Fund (AIA), BNI Simponi, Prudential Smart Future, Taspenlife, dan lainnya sehingga bisa memberikan tambahan pesangon bagi pegawai yang pensiun.

2.9. Kisah sukses PNS dalam berbisnis
Berikut adalah contoh beberapa PNS yang menekuni usaha sampingan dan telah sukses dengan omzet yang lumyan besar per bulannya:
1.    PNS Berbisnis Sandal
Firmansyah adalah seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Perdagangan di Jakarta Timur. Bisnis yang dijalankan adalah sebagai produsen dan distributor sandal-sandal berbentuk unik. Nama bisnisnya adalah Sancu Creative Indonesia, dengan omzet sekitar 4 miliar per bulan.
2.    PNS Berbisnis Rental Mobil
Seorang PNS di Makassar yang berinisial A (35 tahun) memiliki usaha sampingan berupa bisnis rental mobil dan pengadaan alat tulis kantor. Kedua bisnis tersebut dikelola oleh anak dan istrinya. Omzet yang diperoleh mencapai 10-20 juta rupiah setiap bulan.
3.    PNS Berbisnis Percetakan
Zulfi Hamid adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan. Setelah pulang kantor ia menggeluti bisnis percetakan yang telah mampu meraih omzet sekitar 50 juta rupiah per bulan. Dengan dibantu puluhan karyawan, perusahaan percetakannya mampu melayani berbagai macam kebutuhan konsumen, termasuk baliho pilkada.
(sumber: harian rakyat kalbar)
4.    PNS Berbisnis Jaket Kulit
Tedy adalah seorang PNS yang mengabdi di Departemen Pertanian. Berawal dari ketertarikan rekan-rekan kerjanya terhadap jaket kulit yang ia pakai, Tedy kemudian membangun usaha sampingan yakni memproduksi dan memasarkan jaket kulit yang diberi nama T-DY Leather. Omzetnya terus berkembang hingga telah mencapai 80 juta rupiah setiap bulan.
(sumber: bisnisukm.com)



BAB III
KESIMPULAN

Saat memasuki masa pensiun, gaji yang akan diterima oleh pegawai DJPb relatif kurang memadai untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan yang akan diterima hanya berkisar 3.5-4.5 juta rupiah (75% dari gaji pokok rata-rata golongan III-IV). Berbagai pendapat menyebutkan bahwa beradaptasi dengan penghasilan yang sangat jauh menurun akan sangat sulit walapun sebagian berpendapat kesulitan beradaptasi tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun dan setelahnya akan bisa beradaptasi. Untuk mengantisipasi penurunan penghasilan ini, perlu adanya persiapan untuk pensiun sejak dini (20-30 tahun sebelum pensiun) agar kita masih bisa memenuhi kebutuhan saat pensiun. Semakin dini kita mempersiapkan pensiun maka semakin besar harapan bisa membiayai semua kebutuhan saat pensiun, bahkan kita masih tetap bisa mempertahankan gaya hidup yang ada walapun level konsumtifnya saja yang berkurang. Persiapan tersebut berupa pelatihan keterampilan untuk membuka usaha sampingan dari saat bekerja yang seharusnya difasilitasi oleh institusi pemberi kerja yaitu DJPb dan juga membiasakan untuk menyisihkan sekitar 20% uang penghasilan untuk berinvestasi serta sebisa mungkin mengurangi pola hidup konsumtif dari sekarang.
Jenis bisnis/investasi  yang bisa kita lakukan bermacam-macam bentuknya dari bisnis online sampai dengan bisnis offline sesuai minat dan modal yang dimiliki, semakin dini memulai investasi maka semakin besar modal yang bisa dimiliki di saat pensiun. Berbisnis yang paling mudah saat ini yaitu bisnis online karena DJPb sudah memfasilitasi internet unlimited yang dapat dipakai semua pegawai.
Oleh karena itu kita harus membuat perencanaan pensiun sedini mungkin, dengan perencanaan pensiun tersebut kita akan memperoleh beberapa benefit sebagai berikut:
  • Kita dapat mengetahui estimasi berapa jumlah uang yang kita butuhkan saat pensiun;
  • Kita dapat mengetahui berapa lama harus berinvestasi untuk menyiapkan dana pensiun tersebut;
  • Perencanaan dana hari tua akan berperan sebagai peta (penunjuk jalan), untuk memperjelas arah investasi kita;
  • Sangat memungkinkan kita dapat mempertahankan gaya hidup (lifestyle) pada saat pensiun asalkan jangan terlambat melakukan perencanaan dana hari tua;
  • Memungkinkan kita untuk tetap memiliki sumber pendapatan saat memasuki masa pensiun. Misalnya: bunga deposito, dividen saham, pendapatan pasif dan lain sebagainya;
  • Kita dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mempersiapkan dana hari tua, jika kita telah memiliki perencanaannya (risk avoidance).
Saran:
  • Perlu kesadaran untuk menyisihkan sebagian penghasilan yang di peroleh setiap bulan untuk ditabung (20% dari penghasilan). Disiplin menabung, tekun, ulet dan hemat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan pada masa pensiun;
  • Perlu menciptakan pola hidup keluarga yang sederhana, tidak boros, tidak konsumtif serta membuat skala prioritas kebutuhan keluarga;
  • DJPb sebagai pemberi kerja sebaiknya memfasilitasi para pegawai untuk mendapatkan asuransi lainnya selain dari PT. Taspen sehingga pesangon pensiun yang didapat akan lebih besar yang lumayan cukup membiayai kebutuhan dan modal usaha di saat pensiun. Selain itu, perlu adanya pelatihan untuk persiapan pensiun sedini mungkin sehingga para pegawai bisa mulai merintis usaha untuk persiapan pensiun dari sekarang.





                                                                   REFERENSI

Arie Muratore, Alexa & Earl, Joanne. (2010). Predicting retirement preparation through the design of a new measure. Australian Psychologist - AUST PSYCHOL. 45. 98-111. 10.1080/00050060903524471.
Clark, R., Hammond, R., & Vanderweide, D. (n.d.). Navigating complex financial decisions at retirement: Evidence from annuity choices in public sector pensions. Journal of Pension Economics and Finance, 1-18. doi:10.1017/S1474747218000410
Ferrer-i-Carbonell, Ada & Van praag, Bernard. (2019). Do people adapt to changes in income and other circumstances? The discussion is not finished yet.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/07/164100326/jumlah-pembeli-online-indonesia-capai-119-persen-dari-populasi
https://www.finansialku.com/dana-pensiun-di-indonesia, 3 April 2014, accessed 5 March 2019
Kepres Nomor 8 Tahun  1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran,  dan  Besar nya Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri,  Pejabat  Negara,  dan  Penerima Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Ngeri Sipil dan Janda/Dudanya
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury

No comments :

Post a Comment