Tahun ini untuk kedua kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) kembali mendapatkan
opini terbaik WajarTanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah sampai dengan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015, LKPP dan LKBUN mendapatkan opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP), LKPP
dan LKBUN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk
pertama kalinya atas pemeriksaan laporan keuangan pada tahun 2016 dan kembali
meraih WTP untuk tahun 2017.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) adalah laporan
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang menyajikan informasi keuangan
yang berada dalam pengelolaan BUN, dan unit-unit terkait lain yang mengelola dan/atau
menguasai aset Pemerintah namun tidak dicakup dalam Laporan Keuangan Kementerian
Negara/lembaga (LKKL).
Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan BUN meliputi
Raihan
opini WTP dua kali berturut-turut tidak terlepas dari upaya dan kerja cerdas Kementerian Keuangan
dalam melakukan perbaikan pada proses bisnis dan sistem akuntansi untuk semua transaksi pada BUN sebagai tindak lanjut terhadap rekomendasi
BPK atas temuan pemeriksaan
pada LKBUN.
Kementerian Keuangan mengambil langkah-langkah nyata dalam upaya
meningkatkan kualitas LKBUN, antara lain:
1.
Menindaklanjuti
temuan signifikan yang memengaruhi opini antara lain:
- Menyempurnakan kebijakan akuntansi antara lain terkait dengan transaksi pendapatan dan beban yang bersumber dari hibah, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, pengelolaan kegiatan panas bumi, pengakuan dan penyajian subsidi, pencatatan dan penyajian Dana Cadangan Subsidi/PSO, pengakuan atas seluruh jenis proses bisnis transfer ke daerah dan dana desa, dan pembelian kembali obligasi negara yang memperhitungkan diskonto dan premium atas bond yang ditarik.
- Melakukan analisis komprehensif terhadap kondisi keuangan dan operasional PT PLN untuk mengidentifikasi alternatif-alternatif kebijakan pembiayaan PT PLN di masa yang akan dating dalam rangka menyusun kebijakan atas penugasan kepada PT PLN (Persero) dan menjamin kepastian nilai PMN pada PLN.
- Melakukan evaluasi dan pemutakhiran proses bisnis dan kebijakan-kebijakan terkait transaksi BUN guna penyempurnaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN sekaligus penyesuaiannya pada aplikasi SPAN, sehingga penyusunan LKBUN dapat dilakukan menggunakan database SPAN secara penuh melalui Aplikasi LKBUN Terintegrasi, yang berakibat semakin efisiennya proses penyusunan LKBUN karena berkurangnya secara signifikan proses manual dan sekaligus semakin baiknya proses pengendalian internal dalam penyusunan LKBUN.
2.
Mengoptimalkan
penerapan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-56/PB/2016 tentang Pedoman Analisis
Laporan Tingkat KPPN dan Tingkat Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis pada
seluruh level entitas akuntansi mulai dari KPPN, Kanwil DJPb dan Dit. APK.
3.
Membentuk
Gugus Tugas (Task Force) untuk menyelesaikan
permasalahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dengan tugas antara lain:
- Memantau dan memastikan keakuratan pencatatan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas BLU, Kas Hibah, Kas di KPPN dan Utang PFK serta Utang kepada Pihak Ketiga.
- Melakukan perbaikan sistem informasi dan memastikan sistem dapat menyajikan nilai SAL yang lebih akurat.
- Menyempurnakan formulasi perhitungan SAL untuk menjamin konsistensi akurasi perhitungan SAL.
Kedepan, langkah-langkah yang
telah dilakukan akan terus dijaga menjadi suatu kegiatan yang berkesinambungan,
dan dengan sinergi yang berkualitas antar unit pengelola transaksi BUN bersama
Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Internal Kementerian Keuangan
diharapkan kualitas LKBUN di
tahun - tahun berikutnya semakin meningkat dan dapat mempertahankan opini
terbaik dari BPK.
(Oleh: Tim Subdit APPKBUN)
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury
No comments :
Post a Comment