Latar Belakang (Background)
PHLN adalah Perjanjian antara Pemerintah RI
dengan Pemberi Pinjaman/Hibah yang berasal dari Negara Lain. Rekening Khusus
(Reksus) adalah rekening Pemerintah atas nama Menteri Keuangan yang dibuka pada
Bank Indonesia sebagai sarana untuk menampung uang yang berasal dari pinjaman
dan hibah dari luar negeri. Oleh karenanya setiap dana PHLN yang masuk ke
indonesia akan dimasukkan ke rekening ini. Untuk mendapatkan uang ini, semua
proyek-proyek yang ada di Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian/Lembaga
harus mengajukan initial deposit
terlebih dahulu yang nantinya bisa direvolving sampai dana yang ada di rekening
khusus ini habis. Kementerian Keuangan selaku pihak yang memfasilitasi
pencairan dana pinjaman/hibah ini perlu melakukan improvisasi secara berkala demi
perbaikan sistem yang ada.
Pendahuluan dan Penjelasan (Preface and Explanation)
Prinsip Manajemen Kas
Reksus:Adapun untuk penjelasan mekanisme pencairan PHLN adalah sebagai berikut:
Penjelasan pencairan dana terkait mekanisme Reksus sebagai berikut:
Kesimpulan (Conclusion)
Prinsip
yang digunakan pemerintah dalam mengelola semua pinjaman dan hibah luar negeri
adalah optimal dalam penggunaan dana tersebut sehingga tidak membebani rupiah
murni (RM), efisien dalam penggunaan dana sehingga semua dana yang didapat dari
PHLN tersebut bisa terserap sepenuhnya, disiplin dalam anggaran PHLN tersebut
sehingga semua proyek dapat dibiayai secara penuh dan pembangunan indonesia
bisa tercapai dengan sukses, pertanggungjawaban anggarannya pun harus tepat
waktu sehingga setiap penggunan dana harus segera dibuatkan laporan
pertanggungjawabannya dan dikirim ke Dit. PKN.
Daftar
Peraturan Terkait (List of Related Regulations)
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- PMK 151/PMK.05/2011 Tentang Tata cara Penarikan PHLN.
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan
No comments :
Post a Comment