Thursday, 12 June 2014

2. Mekanisme Pencairan Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). (The Execution Mechanism of Foreign Grant/Loan Agreements)


Latar Belakang (Background)


PHLN adalah Perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemberi Pinjaman/Hibah yang berasal dari Negara Lain. Rekening Khusus (Reksus) adalah rekening Pemerintah atas nama Menteri Keuangan yang dibuka pada Bank Indonesia sebagai sarana untuk menampung uang yang berasal dari pinjaman dan hibah dari luar negeri. Oleh karenanya setiap dana PHLN yang masuk ke indonesia akan dimasukkan ke rekening ini. Untuk mendapatkan uang ini, semua proyek-proyek yang ada di Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian/Lembaga harus mengajukan initial deposit terlebih dahulu yang nantinya bisa direvolving sampai dana yang ada di rekening khusus ini habis. Kementerian Keuangan selaku pihak yang memfasilitasi pencairan dana pinjaman/hibah ini perlu melakukan improvisasi secara berkala demi perbaikan sistem yang ada.


Pendahuluan dan Penjelasan (Preface and Explanation)
Prinsip Manajemen Kas Reksus:



 Adapun untuk penjelasan mekanisme pencairan PHLN adalah sebagai berikut:
Penjelasan pencairan dana terkait mekanisme Reksus sebagai berikut:



Kesimpulan (Conclusion)

Prinsip yang digunakan pemerintah dalam mengelola semua pinjaman dan hibah luar negeri adalah optimal dalam penggunaan dana tersebut sehingga tidak membebani rupiah murni (RM), efisien dalam penggunaan dana sehingga semua dana yang didapat dari PHLN tersebut bisa terserap sepenuhnya, disiplin dalam anggaran PHLN tersebut sehingga semua proyek dapat dibiayai secara penuh dan pembangunan indonesia bisa tercapai dengan sukses, pertanggungjawaban anggarannya pun harus tepat waktu sehingga setiap penggunan dana harus segera dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dan dikirim ke Dit. PKN.


 Daftar Peraturan Terkait (List of Related Regulations)

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. PMK 151/PMK.05/2011 Tentang Tata cara Penarikan PHLN.
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan

No comments :

Post a Comment