Friday, 13 June 2014

1. Implementasi SPAN Terkait Pembebanan Reksus (Implementation of SPAN related to Special Account Imposition)


Latar Belakang (Background)
 1.    Pengelolaan Dana PHLN-Reksus secara efisien dan efektif:
a.       Efisien: meminimalisir idle cash di reksus dan mempercepat penggantian dana BO I
b.       Efektif : dana reksus tersedia untuk membiayai kegiatan
2.     Pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku
1.      Management of Special Account by Foreign Loan/Grant PHLN as efficiently and effectively:
a. Efficient: minimizing idle cash in the Special Account and accelerate reimbursement operational Bank
b.    Effective: Special Account funds is available to finance all activities
2.   Disbursement of funds is in accordance with the regulations

Pendahuluan dan Diskusi (Preface and Discussion)

Prosedur Reksus (Special Account Procedures):

 Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus:
  1.  Dalam hal telah terjadi penundaan pembebanan atas Reksus berkenaan, sementara Executing Agency/Kementerian Lembaga belum menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pemberi PHLN, Direktur PKN a.n. Dirjen PBN menerbitkan Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus sebagai dasar bagi KPPN untuk menghentikan sementara penerbitan SP2D Reksus.
  2. Surat Perintah Penghentian tersebut ditembuskan ke Executing Agency/Kementerian Lembaga sebagai informasi/peringatan untuk segera mengajukan pertanggungjawaban kepada pemberi PHLN.

Disbursement Termination Letter of Special Account:
  1. In term of  a delay in charging for the Special Account, while the Executing Agency / Ministry Institute does not convey the responsibility reports to the Donor of PHLN, Director of PKN's issues a Temporary Cessation Disbursement of Special Account as a basis for KPPNs to temporarily suspend publishing SP2D Special Account.
  2. Termination Order is forwarded to the Executing Agency / Ministry Institute as an information / warning to immediately submit the accountability report to the Donor of PHLN
Surat Pencabutan Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus
  1. Dalam hal saldo Reksus terkait telah mencukupi, Direktur PKN a.n. Dirjen PBN menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D.
  2. Surat Pencabutan tersebut ditembuskan kepada Executing Agency sebagai informasi untuk pengajuan SPM ke KPPN
  Revocation Letter for Termination Disbursement Special Account:
  1. In terms of the balance is adequate, the Director of PKN issues a revocation letter as a basis for KPPNs to publish SP2D again.
  2. Revocation letter is forwarded to the Executing Agency as information for submission of the SPM making
Pembebanan Reksus - SPAN:
  1. Pembebanan ke Reksus menggunakan  mekanisme Bank Account Transfer  (BAT) oleh Subdit RPH, Dit. PKN dimana 1 BAT dapat terdiri atas 5 SP2D
  2. Nomor Bank Account Transfer (BAT) terlihat pada rekening koran harian, namun tidak terlihat pada rekening koran mingguan
  3. Laporan pembebanan reksus menunjukkan SP2D yang sudah/belum dibebankan ke reksus


 Imposition of Special Account - SPAN:

  1. Imposition of Special Account to Bank Account Transfer mechanisms (BAT) by RPH Sub   Directorate, DIT. PKN where 1 BAT may consist of 5 SP2D
  2. No. Bank Account Transfer (BAT) looks at the daily bank statements, but invisible on weekly bank statements
  3. Reports indicate SP2D imposition Special Account that has / have not been charged to the Special Account

Penyusunan withdrawal application (WA):
  1. Nominal valas  dan nominal rupiah menggunakan nilai yang tercatat di laporan pembebanan reksus
  2. Menggunakan kurs pada saat SP2D diterbitkan
  3. Total rincian nominal valas pada laporan pembebanan reksus harus sama dengan yang terdebet dari reksus
 Preparation of WA:

  1. Nominal currency of foreign exchange and rupiah uses the values ​​listed in the imposition report of Special Account
  2. SP2D Using the exchange rate at the time published
  3. Total nominal currency details on loading the report should be the same as the Special Account of the Special Account terdebet
 
Kesimpulan (Conclusion)

Kewajiban Executing Agency:
  1. Menjaga ketersediaan dana di reksus dengan mengajukan WA sesuai dengan format yang ditentukan oleh masing-masing Lender secara disiplin
  2. Mengisi Daftar SP2D pada file excel kolom yang berwarna coklat dan mengembalikannya ke Dit PKN.
  3. Pengisian File excel berfungsi untuk melakukan rekonsiliasi sp2d yang sudah/ belum diajukan kepada lender
Executing Agency Obligations:

  1. Maintain the availability of funds in the Special Account by filing WA accordance with the format specified by the Lender as discipline
  2. Fills SP2D list column on an excel file that is brown and return it to the Directorate of PKN.
  3. Excel file filling has a function to reconcile SP2D already / not yet submitted to lenders

Dokumen Yang Dapat disediakan Oleh Dit. PKN:

  1. Laporan Pembebanan Reksus
  2. Rekening Koran Harian dan Mingguan
  3. Daftar SP2D
  4. Daftar SP2D dalam format excel

Documents can be provided by DIT. PKN:
  1.       Imposition Reports of Special Account
  2.       Daily and Weekly of Bank Statements  
  3.       List of SP2D
  4.       List of SP2D in excel format
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan

Thursday, 12 June 2014

2. Mekanisme Pencairan Perjanjian Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). (The Execution Mechanism of Foreign Grant/Loan Agreements)


Latar Belakang (Background)


PHLN adalah Perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemberi Pinjaman/Hibah yang berasal dari Negara Lain. Rekening Khusus (Reksus) adalah rekening Pemerintah atas nama Menteri Keuangan yang dibuka pada Bank Indonesia sebagai sarana untuk menampung uang yang berasal dari pinjaman dan hibah dari luar negeri. Oleh karenanya setiap dana PHLN yang masuk ke indonesia akan dimasukkan ke rekening ini. Untuk mendapatkan uang ini, semua proyek-proyek yang ada di Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian/Lembaga harus mengajukan initial deposit terlebih dahulu yang nantinya bisa direvolving sampai dana yang ada di rekening khusus ini habis. Kementerian Keuangan selaku pihak yang memfasilitasi pencairan dana pinjaman/hibah ini perlu melakukan improvisasi secara berkala demi perbaikan sistem yang ada.


Pendahuluan dan Penjelasan (Preface and Explanation)
Prinsip Manajemen Kas Reksus:



 Adapun untuk penjelasan mekanisme pencairan PHLN adalah sebagai berikut:
Penjelasan pencairan dana terkait mekanisme Reksus sebagai berikut:



Kesimpulan (Conclusion)

Prinsip yang digunakan pemerintah dalam mengelola semua pinjaman dan hibah luar negeri adalah optimal dalam penggunaan dana tersebut sehingga tidak membebani rupiah murni (RM), efisien dalam penggunaan dana sehingga semua dana yang didapat dari PHLN tersebut bisa terserap sepenuhnya, disiplin dalam anggaran PHLN tersebut sehingga semua proyek dapat dibiayai secara penuh dan pembangunan indonesia bisa tercapai dengan sukses, pertanggungjawaban anggarannya pun harus tepat waktu sehingga setiap penggunan dana harus segera dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dan dikirim ke Dit. PKN.


 Daftar Peraturan Terkait (List of Related Regulations)

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. PMK 151/PMK.05/2011 Tentang Tata cara Penarikan PHLN.
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan

3. Metode Tata Cara Penarikan PHLN perlu diperbaiki, kenapa? (Loan/Grant Regulations Need Improvement, Why?)


Latar Belakang (Background)


Latar belakang perbaikan metode ini dengan maksud dan tujuan:

  1. Untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit RPH di tahun 2013 khususnya dalam hal penyusunan juknis pencairan dana PHLN;
  2. Untuk meningkatkan koordinasi antar unit di Ditjen Perbendaharaan dan unit lain di Kementerian Keuangan dalam menyusun juknis pencairan dana PHLN;
  3. Untuk membahas perkembangan proses revisi PMK 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan PHLN

Pendahuluan dan Diskusi (Preface and Discussion)


1.      Penyusunan Perdirjen Reksus
  • Standar waktu penyelesaian pada Dit. PKN, Dit. SP,  dan Setditjen PBN
  • SOP penyusunan Perdirjen Reksus
  • Percepatan penyusunan Perdirjen Reksus
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Perdirjen Reksus
  • Menyusun suatu Perdirjen Payung Reksus untuk menyederhanakan proses dan mendukung penyerapan PHLN dengan Mekanisme Reksus
2.      Revisi PMK 151/PMK.05/2011
  • Penyeragaman dokumen yang diajukan ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
  • Harmonisasi dengan SPAN dan ketentuan tentang Revisi DIPA;
  • Penyederhanaan proses penarikan PHLN
3.      Penghapusan Ineligible Backlog dalam LK BUN 2013
  • PHLN closing date lebih dari 18 bulan pada 30-12-2013 (TMT 30 Juni 2011);
  • Permintaan pertimbangan ke Dirjen PU tentang closing date atas PHLN yang ineligible backlog-nya akan dihapus dari LK BUN 2013
  • Penggantian ke EA dengan alokasi dana di DIPA
4.      Alokasi Anggaran Selisih Kurs Terealisasi
  • Ada potensi selisih kurs terealisasi dalam transaksi terkait refund PHLN;
  • Tidak ada alokasi anggaran selisih kurs terealisasi;
  • Selisih kurs terealisasi dicatat sebagai belanja (rugi) atau pendapatan (untung); 
  • Unit yang mengalokasikan anggaran selisih kurs terealisasi (EA, BUN/KPA Utang/DJPU) 
Dari diskusi yang dilakukan dari berbagai Instansi terkait diperoleh suatu pembahasan yang berisi:
  1. Mengenai Revisi PMK 151/PMK.05/2011 terkait implementasi SPAN, jika pada KPPN yg mencairkan dana sudah terintegrasi dengan SPAN maka tidak perlu menggunakan surat perintah pembebanan (SPB) lagi tapi jika belum terintergrasi dengan SPAN maka masih wajib menggunakan SPB ini.
  2. Selisih kurs realize dan unrealize  apakah dicatat dalam DIPA juga masih harus didiskusikan lebih lanjut. Namun mengenai selisih kurs seharusnya dibebankan ke DIPA satker karena hal ini bukan karena kesalahan dari DJPU namun karena kesalahan satker diantaranya karena lambatnya penyelesaian refund;
  3. Untuk penyeragaman dokumen pembayaran langsung (P/L), mungkin hanya dokumen yang terkait di satker saja yang bisa diseragamkan walaupun lampiran dokumennya tidak bisa diseragamkan, sedangkan dokumen  yang terkait lender tidak bisa diseragamkan karena tergantung kebutuhan masing-masing lender.
  4. Terkait implementasi SPAN, Dir.Tansformasi Perbendaharaan berpesan supaya di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah hanya ada transaksi valas saja, tidak ada rupiah. Sehingga di perdirjennya harus berisi kontrak reksus yang dalam valas. Hal ini dikarenakan satker terkadang mencairkan dalam bentuk rupiah dengan alasan antrian loket di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah lebih sedikit dari pada antrian loket di KPPN lainnya;
  5. Kontrak-kontrak dalam bentuk valas yang pencairan dananya menggunakan rupiah, saat ini belum ada payung hukumnya padahal hal ini bisa berakibat adanya selisih kurs, sehingga diharapkan segera dibuat payung hukumnya;
  6. Jika ada kontrak dalam rupiah, tidak boleh pembayarannya dengan mata uang valas.
  7. Perlu adanya evaluasi kembali dari tata cara penarikan (dibuat lebih modern). Sebagai contoh, backlog selalu muncul terus sehingga menyibukkan Dit.PKN dalam menyelesaikan masalah backlog ini dengan pihak K/L dan lender;
  8. Mengenai selisih kurs, dibebankan kemana? apakah ke K/L dengan menggunakan revisi DIPA, ataukah dibebankan dibebankan ke DIPA-BUN? Hal ini harus jelas prosedurnya


Kesimpulan (Conclusion)
  1. Sedapat mungkin kita bisa kompak dengan K/L dalam pengaturan loan agreement sehingga pengimplementasian PHLN ini bisa berjalan baik;
  2. Sebagai contoh: jika ada pinjaman/hibah dari mata uang yen yang pencairannya diminta oleh K/L dalam rupiah seharusnya dibuat peraturan yang mencegah hal ini terjadi;
  3. Diharapkan bisa segera dibuat perdirjen payung, sehingga kesibukan-kesibukan diakhir tahun mengenai masalah PHLN akan bisa dihindari;
  4. Untuk dana yang ineligible, disepakati untuk dibebankan ke DIPA satker, hal ini juga bisa menjadi punishment untuk K/L supaya bisa bertanggung jawab terhadap proyek PHLN;
  5. Untuk masalah backlog, perlu adanya klarifikasi dari pihak lender, karena klarifikasi ini diperlukan   oleh pihak auditor.
 Daftar Peraturan Terkait (List of Related Regulations)


  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2012 tentang Tata Cara penarikan PHLN;
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan