Latar Belakang (Background)
Pada dasarnya, basis
akuntansi merupakan prinsip akuntansi untuk menentukan kapan saat pengakuan dan
pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Terdapat empat basis
yang umum digunakan dalam pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan
laporan keuangan, yaitu basis kas, modifikasi kas, modifikasi akrual dan akrual
penuh.
Dari keempat basis
tersebut, basis kas dan akrual adalah dua basis yg paling sering digunakan di
negara kita. Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima
atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat
terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.
(Basically, an accounting basis is an accounting principle to determine when the recognition and reporting of an economic transaction in the financial statements wiil be done. There are four bases commonly used in recording financial transactions to generate financial statements, namely: cash basis, modified cash, modified accrual and full accrual.
Of the four bases, the cash basis and accrual basis are the two most commonly used in our country. Cash basis will record the financial transactions when cash is received or disbursed, while the accrual basis record the transaction at the time of revenue or expenditure held although cash has not been received or issued yet.)
Of the four bases, the cash basis and accrual basis are the two most commonly used in our country. Cash basis will record the financial transactions when cash is received or disbursed, while the accrual basis record the transaction at the time of revenue or expenditure held although cash has not been received or issued yet.)
Pendahuluan dan
Diskusi (Preface and Discussion)
Dalam akuntansi Pemerintah Pusat yang saat ini diterapkan sejak penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004, Pemerintah menggunakan basis kas
menuju akrual. Basis ini pada dasarnya adalah basis kas dengan penerapan akrual
pada akhir periode pelaporan. Dengan basis kas menuju akrual, pendapatan diakui
pada saat kas diterima ke Kas Negara dan belanja diakui pada saat kas
dikeluarkan dari Kas Negara. Basis kas untuk pendapatan dan belanja tersebut
akan menghasilkan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus
Kas (LAK), sedangkan dengan adanya jurnal korolari, pencatatan akrual pada
akhir periode akan menghasilkan Neraca.
(In the central government accounting currently applied since the preparation of the Financial Statements 2004 of the Central Government, the Government uses the cash basis to the accrual. The base is essentially a cash basis with the application of accrual at the end of the reporting period. With a cash basis to the accrual, revenue is recognized when cash is received and expenditures to the State Treasury recognized when cash is removed from the State Treasury. Cash basis for income and expenditure will result in the preparation of Budget Realization Report and the Statement of Cash Flows , whereas in the presence of a corollary journal, recording the accrual at the end of the period will result in the Balance Sheet.)
(In the central government accounting currently applied since the preparation of the Financial Statements 2004 of the Central Government, the Government uses the cash basis to the accrual. The base is essentially a cash basis with the application of accrual at the end of the reporting period. With a cash basis to the accrual, revenue is recognized when cash is received and expenditures to the State Treasury recognized when cash is removed from the State Treasury. Cash basis for income and expenditure will result in the preparation of Budget Realization Report and the Statement of Cash Flows , whereas in the presence of a corollary journal, recording the accrual at the end of the period will result in the Balance Sheet.)
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka
Pemerintah Pusat akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU
No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pendapatan dan
belanja dalam APBN dicatat mengunakan basis akrual. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih
lengkap daripada basis lainnya, terutama untuk informasi piutang dan utang
pemerintah. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan
informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan
efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
(In line with the mandate of the Act No.. 17 of 2003 about State Finance and Act No.. 1 of 2004 about State Treasury, the Central Government will implement accrual accounting. Article 12 and 13 of Act no. 1 of 2004 about State Treasury state that the revenue and expenditure in the state budget are recorded using the accrual basis. It is based on the consideration that the accrual basis can provide a more complete financial information than other bases, primarily for receivables and debt of government information. In addition, accrual-based financial statements also provide information about government operations, evaluation of effectiveness and efficiency, and regulatory compliance.)
(In line with the mandate of the Act No.. 17 of 2003 about State Finance and Act No.. 1 of 2004 about State Treasury, the Central Government will implement accrual accounting. Article 12 and 13 of Act no. 1 of 2004 about State Treasury state that the revenue and expenditure in the state budget are recorded using the accrual basis. It is based on the consideration that the accrual basis can provide a more complete financial information than other bases, primarily for receivables and debt of government information. In addition, accrual-based financial statements also provide information about government operations, evaluation of effectiveness and efficiency, and regulatory compliance.)
Perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual menjadi akrual membawa
dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang
dihasilkan. Seiring dengan penerapan basis akrual untuk pelaporan keuangan,
penyusunan anggaran tetap dilakukan dengan menggunakan basis kas. Hal ini
berarti proses pelaporan penganggaran akan menghasilkan laporan realisasi
anggaran yang tetap mengunakan basis kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan
lainnya akan menggunakan basis akrual. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi.
(The change accounting basis from the cash basis to the accrual basis have an impact on changes in the recording stages and types of financial reports generated. Along with the adoption of the accrual basis for financial reporting, budgeting is still being done by using a cash basis. This means reporting budgeting process will still generate a budget realization report using the cash basis, whereas for other financial reporting will use the accrual basis. In accordance with Government Regulation no. 71 of 2010 about Accounting Standards.)
(The change accounting basis from the cash basis to the accrual basis have an impact on changes in the recording stages and types of financial reports generated. Along with the adoption of the accrual basis for financial reporting, budgeting is still being done by using a cash basis. This means reporting budgeting process will still generate a budget realization report using the cash basis, whereas for other financial reporting will use the accrual basis. In accordance with Government Regulation no. 71 of 2010 about Accounting Standards.)
Laporan keuangan Pemerintahan akan terdiri dari laporan realisasi
anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,
sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis
kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua
pencatatan, pencatatan akrual dan pencatatan kas. Dengan adanya hal tersebut,
maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan
anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah
( the Government financial statements will consist of budget realization report, statement of changes in budget surplus, balance sheet, statement of operations, cash flow statement, statement of changes in equity, and notes to the financial statements, so there is the addition of three financial statements, ie: statements of operations, statements of changes in equity , and statement of changes in budget surplus.
Along with the adoption of accrual basis accounting and cash-based budgeting, the preparation of the accounting system models will use a two-SPAN recording, recording recording accruals and cash. Given this, the SPAN can produce accrual-based financial statements and cash-based budget report into government accountability report)
( the Government financial statements will consist of budget realization report, statement of changes in budget surplus, balance sheet, statement of operations, cash flow statement, statement of changes in equity, and notes to the financial statements, so there is the addition of three financial statements, ie: statements of operations, statements of changes in equity , and statement of changes in budget surplus.
Along with the adoption of accrual basis accounting and cash-based budgeting, the preparation of the accounting system models will use a two-SPAN recording, recording recording accruals and cash. Given this, the SPAN can produce accrual-based financial statements and cash-based budget report into government accountability report)
Berdasarkan Pasal 32 UU 17 Tahun 2003 dan Pasal 57 UU 1
Tahun 2004, penyusunan standar akuntansi pemerintahan ditugaskan pada suatu
komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden,
komite tersebut adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Organisasi KSAP terdiri dari
Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang dibantu oleh Kelompok Kerja. Komite
Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka
perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 yang menetapkan basis akrual diterapkan selambat-lambatnya pada tahun anggaran
2008, KSAP sejak tahun 2006 telah memulai mengkaji, melakukan penelitian dan
pembahasan serta menyiapkan Draft Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis
akrual berdasarkan kesepakatan sementara dari KSAP.
Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara lain:
Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara lain:
- SAP berbasis kas menuju akrual (PP Nomor 24 Tahun 2005 – cash towards accrual) baru saja diterbitkan dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- SAP berbasis akrual yang akan disusun sesuai Undang-undang Keuangan Negara mengharuskan perubahan/penyempurnaan pada bidang perencanaan dan penganggaran, dimana KSAP tidak dalam posisi untuk membuat ketentuan/peraturan di bidang tersebut (misalnya keharusan untuk menganggarkan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dibayar pada akhir tahun buku).
- Cash towards accrual-based SAP (PP No. 24 of 2005 - cash towards accrual) has just been published and has not been fully implemented by the central government and local government.
- Accrual-based SAP will be prepared in accordance State Finance Law requires changes / improvements in the areas of planning and budgeting, which KSAP not in a position to make provisions / regulations in the field (eg the need to allocate to those obligations to be paid at the end of the year book).)
Penyusunan SAP berbasis akrual dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: (1)
menyusun PSAP berbasis akrual seluruhnya dari awal; dan (2) menyesuaikan PSAP
berbasis kas menuju akrual (sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005) menjadi PSAP
berbasis akrual dengan referensi IPSAS, dengan mempertimbangkan praktik-praktik
yang berlaku, administrasi pemerintahan yang ada dan kemampuan sumber daya
manusia. Atas dua strategi tersebut, KSAP sepakat menggunakan strategi yang
ke-2, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- SAP berbasis kas menuju akrual telah disusun dengan mengacu pada beberapa referensi bertaraf internasional antara lain IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Government Finance Statistics (GFS), sehingga diharapkan SAP berbasis kas menuju akrual yang akan disesuaikan menjadi akrual sudah dapat diterima umum;
- Mengurangi resistensi dari para pengguna SAP (PP Nomor 24 Tahun 2005) terhadap perubahan basis akuntansi. Pengguna PP Nomor 24 Tahun 2005 masih dalam tahap pembelajaran dan perlu waktu yang cukup lama untuk memahaminya sehingga apabila SAP akrual berbeda jauh dengan SAP berbasis kas menuju akrual akan menimbulkan resistensi;
- Penyusunan SAP berbasis akrual relatif menjadi lebih mudah karena sebagian dari PSAP berbasis kas menuju akrual (PSAP Nomor 01, 05, 06, 07, dan 08 dalam PP 24/2005) telah berbasis akrual sehingga hanya memerlukan penyesuaian beberapa PSAP berbasis akrual;
- Penerapan SAP berbasis akrual yang disusun sesuai pola SAP berbasis kas menuju akrual lebih mudah bagi para pengguna standar karena sudah disosialisasikan, dan para pengguna telah memiliki pemahaman dan pengalaman terhadap SAP berbasis kas menuju akrual.
- Cash towards accrual-based SAP has been prepared with reference to some international references, among others IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), and the Government Finance Statistics (GFS), so expect the cash to the accrual-based SAP will be adjusted accrual has been generally accepted ;
- Reduce the resistance of the users SAP (PP No. 24 of 2005) to change the basis of accounting. Users PP No. 24 of 2005 is still in the learning stage and need a long time to understand that if SAP accruals vary much with the cash to the accrual-based SAP will lead to resistance;
- The preparation of accrual-based SAP comparatively easier because most of the cash to the accrual-based PSAP (PSAP No. 01, 05, 06, 07, and 08 in PP 24/2005) has been based accrual so that only require a few adjustments PSAP accrual basis;
- The implementation of accrual-based SAP prepared according to the pattern of cash towards accrual-based SAP easier for users standard because it is socialized, and the users have to have an understanding and experience of the cash to the accrual-based SAP.)
Kesimpulan (Conclusion)
- Laporan Keuangan pokok pemerintah adalah Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), dan CALK.
- Sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di negara maju.
- Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun. Terbitnya PP 71 tahun 2010 merupakan implementasi Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.
- Dengan penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan, maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Manfaat bagi pemerintah, antara lain untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. Manfaat bagi masyarakat pengguna laporan keuangan, antara lain apabila laporan keuangan disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk ¡menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas pemerintah.
- Penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan SDM yang andal di bidang akuntansi, oleh karena itu profesi akuntansi diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam penyediaan dan pengembangan SDM akuntansi di sektor pemerintahan.
- The Government principal financial statements is: Balance Sheet, Statement of Budget Realization and the Statement of Cash Flows, and CaLK.
- Accrual-based accounting system is a modern accounting system that is widely applied in developed countries.
- Under the Act. 17 In 2003 the recognition and measurement of accrual-based revenue and expenditure carried out no later than 5 years. Issuance of Government Regulation 71 of 2010 is the implementation of the Act, although for its application can be done in stages.
- With the adoption of accrual accounting is expected to provide greater benefits for the government, the public as users of financial statements, as well as for the development of the accounting profession than cash accounting. Benefits to the government, among others, to provide more transparent information about the cost of government and improve the quality of decision making in the government by using expanded information, not just a cash-based information. Benefits to the community of users of financial statements, among others, the financial statements presented to the accrual basis allows users ¡assess accountability reports to management of all resources by an entity, assessing performance, financial position and cash flows of an entity as well as making decisions about providing resources to , or do business with a government entity.
- To apply the accrual accounting requires reliable human resources in the fields of accounting, the accounting profession therefore expected to increase its role in the provision and development of human resources in the public sector accounting.
Daftar
Peraturan Terkait (List of Related Regulations)
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, perbendaharaan