Tuesday 2 September 2014

1. Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (The Application of Government Accounting based on Accrual basis)


Latar Belakang (Background)

Pada dasarnya, basis akuntansi merupakan prinsip akuntansi untuk menentukan kapan saat pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Terdapat empat basis yang umum digunakan dalam pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan, yaitu basis kas, modifikasi kas, modifikasi akrual dan akrual penuh.
Dari keempat basis tersebut, basis kas dan akrual adalah dua basis yg paling sering digunakan di negara kita. Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.
(Basically, an accounting basis is an accounting principle to determine when the recognition and reporting of an economic transaction in the financial statements wiil be done. There are four bases commonly used in recording financial transactions to generate financial statements, namely: cash basis, modified cash, modified accrual and full accrual.
Of the four bases, the cash basis and accrual basis are the two most commonly used in our country. Cash basis will record the financial transactions when cash is received or disbursed, while the accrual basis
record the transaction at the time of revenue or expenditure held although cash has not been received or issued yet.)

Pendahuluan dan Diskusi (Preface and Discussion)
Dalam akuntansi Pemerintah Pusat yang saat ini diterapkan sejak penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004, Pemerintah menggunakan basis kas menuju akrual. Basis ini pada dasarnya adalah basis kas dengan penerapan akrual pada akhir periode pelaporan. Dengan basis kas menuju akrual, pendapatan diakui pada saat kas diterima ke Kas Negara dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Kas Negara. Basis kas untuk pendapatan dan belanja tersebut akan menghasilkan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), sedangkan dengan adanya jurnal korolari, pencatatan akrual pada akhir periode akan menghasilkan Neraca.
(In the central government accounting currently applied since the preparation of the Financial Statements 2004 of the Central Government, the Government uses the cash basis to the accrual. The base is essentially a cash basis with the application of accrual at the end of the reporting period. With a cash basis to the accrual, revenue is recognized when cash is received and expenditures to the State Treasury recognized when cash is removed from the State Treasury. Cash basis for income and expenditure will result in the preparation of Budget Realization Report  and the Statement of Cash Flows , whereas in the presence of a corollary journal, recording the accrual at the end of the period will result in the Balance Sheet.)
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Pusat akan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Pasal 12 dan 13 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pendapatan dan belanja dalam APBN dicatat mengunakan basis akrual. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya, terutama untuk informasi piutang dan utang pemerintah. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
(In line with the mandate of the Act No.. 17 of 2003 about State Finance and Act No.. 1 of 2004 about State Treasury, the Central Government will implement accrual accounting. Article 12 and 13 of Act no. 1 of 2004 about State Treasury state that the revenue and expenditure in the state budget are recorded using the accrual basis. It is based on the consideration that the accrual basis can provide a more complete financial information than other bases, primarily for receivables and debt of government information. In addition, accrual-based financial statements also provide information about government operations, evaluation of effectiveness and efficiency, and regulatory compliance.)
Perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual menjadi akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan. Seiring dengan penerapan basis akrual untuk pelaporan keuangan, penyusunan anggaran tetap dilakukan dengan menggunakan basis kas. Hal ini berarti proses pelaporan penganggaran akan menghasilkan laporan realisasi anggaran yang tetap mengunakan basis kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan lainnya akan menggunakan basis akrual. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi.
(The change accounting basis from the cash basis to the accrual  basis have an impact on changes in the recording stages and types of financial reports generated. Along with the adoption of the accrual basis for financial reporting, budgeting is still being done by using a cash basis. This means reporting budgeting process will still generate a budget realization report using the cash basis, whereas for other financial reporting will use the accrual basis. In accordance with Government Regulation no. 71 of 2010 about Accounting Standards.)
Laporan keuangan Pemerintahan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua pencatatan, pencatatan akrual dan pencatatan kas. Dengan adanya hal tersebut, maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah
( the Government financial statements will consist of budget realization report, statement of changes in budget surplus, balance sheet, statement of operations, cash flow statement, statement of changes in equity, and notes to the financial statements, so there is the addition of three financial statements, ie: statements of operations, statements of changes in equity , and statement of changes in budget surplus.
Along with the adoption of accrual basis accounting and cash-based budgeting, the preparation of the accounting system models will use a two-SPAN recording, recording recording accruals and cash. Given this, the SPAN can produce accrual-based financial statements and cash-based budget report into government accountability report)
Berdasarkan Pasal 32 UU 17 Tahun 2003 dan Pasal 57 UU 1 Tahun 2004, penyusunan standar akuntansi pemerintahan ditugaskan pada suatu komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden, komite tersebut adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Organisasi KSAP terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang dibantu oleh Kelompok Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan basis akrual diterapkan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008, KSAP sejak tahun 2006 telah memulai mengkaji, melakukan penelitian dan pembahasan serta menyiapkan Draft Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual berdasarkan kesepakatan sementara dari KSAP.
Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara lain:
  1. SAP berbasis kas menuju akrual (PP Nomor 24 Tahun 2005 – cash towards accrual) baru saja diterbitkan dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. SAP berbasis akrual yang akan disusun sesuai Undang-undang Keuangan Negara mengharuskan perubahan/penyempurnaan pada bidang perencanaan dan penganggaran, dimana KSAP tidak dalam posisi untuk membuat ketentuan/peraturan di bidang tersebut (misalnya keharusan untuk menganggarkan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dibayar pada akhir tahun buku).
(based on Article 32 of Act 17 of 2003 and Article 57 of Act 1 of 2004, government accounting standard setting assigned to a committee of independent standards set by a presidential decree, the committee is the Government Accounting Standards Committee (KSAP). KSAP organization made up of the Consultative Committee and the Working Committee is assisted by the Working Group. Consultative Committee gives consultations and / or opinions in the formulation of the concept of Draft Regulation on Government Accounting Standards.In order to carry out the mandate of Act No. 1 of 2004 which set the accrual basis of accounting applied no later than the fiscal year 2008, KSAP since 2006 has embarked on reviewing, conducting research and discussion as well as preparing the Governmental Accounting Standards Draft  related to accrual basis based on the provisional agreement KSAP .Draft Preparation of accrual-based SAP is done carefully by considering, among others:
  1. Cash towards accrual-based SAP (PP No. 24 of 2005 - cash towards accrual) has just been published and has not been fully implemented by the central government and local government.
  2. Accrual-based SAP will be prepared in accordance State Finance Law requires changes / improvements in the areas of planning and budgeting, which KSAP not in a position to make provisions / regulations in the field (eg the need to allocate to those obligations to be paid at the end of the year book).)
Penyusunan SAP berbasis akrual dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: (1) menyusun PSAP berbasis akrual seluruhnya dari awal; dan (2) menyesuaikan PSAP berbasis kas menuju akrual (sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005) menjadi PSAP berbasis akrual dengan referensi IPSAS, dengan mempertimbangkan praktik-praktik yang berlaku, administrasi pemerintahan yang ada dan kemampuan sumber daya manusia. Atas dua strategi tersebut, KSAP sepakat menggunakan strategi yang ke-2, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. SAP berbasis kas menuju akrual telah disusun dengan mengacu pada beberapa referensi bertaraf internasional antara lain IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Government Finance Statistics (GFS), sehingga diharapkan SAP berbasis kas menuju akrual yang akan disesuaikan menjadi akrual sudah dapat diterima umum;
  2. Mengurangi resistensi dari para pengguna SAP (PP Nomor 24 Tahun 2005) terhadap perubahan basis akuntansi. Pengguna PP Nomor 24 Tahun 2005 masih dalam tahap pembelajaran dan perlu waktu yang cukup lama untuk memahaminya sehingga apabila SAP akrual berbeda jauh dengan SAP berbasis kas menuju akrual akan menimbulkan resistensi;
  3. Penyusunan SAP berbasis akrual relatif menjadi lebih mudah karena sebagian dari PSAP berbasis kas menuju akrual (PSAP Nomor 01, 05, 06, 07, dan 08 dalam PP 24/2005) telah berbasis akrual sehingga hanya memerlukan penyesuaian beberapa PSAP berbasis akrual;
  4. Penerapan SAP berbasis akrual yang disusun sesuai pola SAP berbasis kas menuju akrual lebih mudah bagi para pengguna standar karena sudah disosialisasikan, dan para pengguna telah memiliki pemahaman dan pengalaman terhadap SAP berbasis kas menuju akrual.
(The preparation of accrual-based SAP can be done in 2 ways, namely: (1) prepare accrual-based PSAP entirely from scratch; and (2) adjusting the cash to the accrual-based PSAP (according to Government Regulation No. 24 of 2005) to the PSAP with reference IPSAS accrual basis, taking into account the prevailing practices, existing administrative and human resource capacity. The above two strategies, KSAP agreed to use strategy-2, with the following considerations:
  1. Cash towards accrual-based SAP has been prepared with reference to some international references, among others IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), and the Government Finance Statistics (GFS), so expect the cash to the accrual-based SAP will be adjusted accrual has been generally accepted ; 
  2. Reduce the resistance of the users SAP (PP No. 24 of 2005) to change the basis of accounting. Users PP No. 24 of 2005 is still in the learning stage and need a long time to understand that if SAP accruals vary much with the cash to the accrual-based SAP will lead to resistance; 
  3. The preparation of accrual-based SAP comparatively easier because most of the cash to the accrual-based PSAP (PSAP No. 01, 05, 06, 07, and 08 in PP 24/2005) has been based accrual so that only require a few adjustments PSAP accrual basis; 
  4. The implementation of accrual-based SAP prepared according to the pattern of cash towards accrual-based SAP easier for users standard because it is socialized, and the users have to have an understanding and experience of the cash to the accrual-based SAP.)

Kesimpulan (Conclusion)
  1. Laporan Keuangan pokok pemerintah adalah Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), dan CALK.
  2. Sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di negara maju.
  3. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun. Terbitnya PP 71 tahun 2010 merupakan implementasi Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.
  4. Dengan penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan, maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Manfaat bagi pemerintah, antara lain untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar informasi yang berbasis kas. Manfaat bagi masyarakat pengguna laporan keuangan, antara lain apabila laporan keuangan disajikan dengan basis akrual memungkinkan pengguna laporan untuk ¡menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya oleh suatu entitas, menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya kepada, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas pemerintah.
  5. Penerapan akuntansi berbasis akrual memerlukan SDM yang andal di bidang akuntansi, oleh karena itu profesi akuntansi diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam penyediaan dan pengembangan SDM akuntansi di sektor pemerintahan.
  1. The Government principal financial statements is: Balance Sheet, Statement of Budget Realization and the Statement of Cash Flows, and CaLK. 
  2. Accrual-based accounting system is a modern accounting system that is widely applied in developed countries. 
  3. Under the Act. 17 In 2003 the recognition and measurement of accrual-based revenue and expenditure carried out no later than 5 years. Issuance of Government Regulation 71 of 2010 is the implementation of the Act, although for its application can be done in stages. 
  4. With the adoption of accrual accounting is expected to provide greater benefits for the government, the public as users of financial statements, as well as for the development of the accounting profession than cash accounting. Benefits to the government, among others, to provide more transparent information about the cost of government and improve the quality of decision making in the government by using expanded information, not just a cash-based information. Benefits to the community of users of financial statements, among others, the financial statements presented to the accrual basis allows users ¡assess accountability reports to management of all resources by an entity, assessing performance, financial position and cash flows of an entity as well as making decisions about providing resources to , or do business with a government entity. 
  5. To apply the accrual accounting requires reliable human resources in the fields of accounting, the accounting profession therefore expected to increase its role in the provision and development of human resources in the public sector accounting.
 Daftar Peraturan Terkait (List of Related Regulations)

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan ;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury

link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury,  perbendaharaan

Monday 1 September 2014

2. Loan/Grant Refund Procedures

Latar Belakang (Background)
 1.    Amanat Peraturan Perundang-undangan:
a.  Pasal 80 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 10 / 2011
b.  Pasal 9 PMK 151 Tahun 2011
 2.  Belum adanya ketentuan yang mengatur tentang penyediaan dan pengembalian dana sebagian atau seluruh pinjaman/hibah luar negeri kepada Lender/Donor
1.      Mandate from Regulations:
a. Clause 80 subsection (2) of  Government Regulation Number 10 / 2011
b.  Clause 9 Ministry of Finance Regulation Number 151 / 2011
 2.  There is no existing regulation manage provision and refund partially or all of loan/grant to the  Donor/Lender

Definisi (Definition):
  1. Pemberi Pinjaman (Lender) adalah Negara/Lembaga yang memberikan pinjaman ke Indonesia (Countries or Agencies which give loan to Indonesia).
  2. Pemberi Hibah (Grant) adalah Negara/Lembaga yang memberikan hibah ke Indonesia (Countries or Agencies which give loan to Indonesia).
  3. Nama Pinjaman/Hibah (Name of Loan/grant):
  • AusAID (Australia)
  • JICA (Japan)
  • IBRD (World Bank)
  • ADB (Asia)
  • IDB (Islamic Bank, usually from arabic countries)
  • KFW (German)

Pendahuluan dan Diskusi (Preface and Discussion)


Mechanism 1 (General Procedure):



Mechanism 2 (Ineligible Expenditure by Ministries):
In this case the refund caused by ineligible expenditure, it is caused by Ministries which use this fund using wrong procedure, this refund will be charged to the next year Ministry's budget allocation.

Mechanism 3 (Ineligible Expenditure by Local Government, Government Enterprise or the Third Party):
In this case the refund caused by ineligible expenditure, it is caused by Local Government, Government Enterprise or the Third Party which use this fund using wrong procedures, these refund will be charged directly.

 Mechanism 4 (Refund in case of  Balance Repayment after closing date):
 
As overall, ineligible expenditure caused by wrong procedure (wrong contract completion, corruption, ineligible documents, violate to government regulation), must be eliminated or minimally reduced in every loand/grant case because it can harm government finance moreover if the foreign exchange changes downward as result, government must allocate billion rupiahs every year to finance the refund.
 
Kesimpulan (Conclusion)


Executing Agency, Government Enterprise, and The Third Party Obligations:

  1. Secara rutin melakukan pengecekan setiap prosedur pada pinjaman/hibah luar negeri, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan perjanjian PHLN dan Peraturan Pemerintah. (Routinely check every procedures on loan/grant process, whether they are appropriate to the agreement or to the government regulations) 
  2. Jangan menggunakan dana diluar peruntukannya apalagi melakukan korupsi (don't use the fund out of their destination moreover corrupt it).
  3. Gunakan dana secara bijaksana sesuai target pembangunan Indonesia (use the fund wisely appropriate to the target of indonesian development).
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan

Friday 13 June 2014

1. Implementasi SPAN Terkait Pembebanan Reksus (Implementation of SPAN related to Special Account Imposition)


Latar Belakang (Background)
 1.    Pengelolaan Dana PHLN-Reksus secara efisien dan efektif:
a.       Efisien: meminimalisir idle cash di reksus dan mempercepat penggantian dana BO I
b.       Efektif : dana reksus tersedia untuk membiayai kegiatan
2.     Pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku
1.      Management of Special Account by Foreign Loan/Grant PHLN as efficiently and effectively:
a. Efficient: minimizing idle cash in the Special Account and accelerate reimbursement operational Bank
b.    Effective: Special Account funds is available to finance all activities
2.   Disbursement of funds is in accordance with the regulations

Pendahuluan dan Diskusi (Preface and Discussion)

Prosedur Reksus (Special Account Procedures):

 Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus:
  1.  Dalam hal telah terjadi penundaan pembebanan atas Reksus berkenaan, sementara Executing Agency/Kementerian Lembaga belum menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pemberi PHLN, Direktur PKN a.n. Dirjen PBN menerbitkan Surat Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus sebagai dasar bagi KPPN untuk menghentikan sementara penerbitan SP2D Reksus.
  2. Surat Perintah Penghentian tersebut ditembuskan ke Executing Agency/Kementerian Lembaga sebagai informasi/peringatan untuk segera mengajukan pertanggungjawaban kepada pemberi PHLN.

Disbursement Termination Letter of Special Account:
  1. In term of  a delay in charging for the Special Account, while the Executing Agency / Ministry Institute does not convey the responsibility reports to the Donor of PHLN, Director of PKN's issues a Temporary Cessation Disbursement of Special Account as a basis for KPPNs to temporarily suspend publishing SP2D Special Account.
  2. Termination Order is forwarded to the Executing Agency / Ministry Institute as an information / warning to immediately submit the accountability report to the Donor of PHLN
Surat Pencabutan Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus
  1. Dalam hal saldo Reksus terkait telah mencukupi, Direktur PKN a.n. Dirjen PBN menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Sementara Pencairan Dana Reksus sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D.
  2. Surat Pencabutan tersebut ditembuskan kepada Executing Agency sebagai informasi untuk pengajuan SPM ke KPPN
  Revocation Letter for Termination Disbursement Special Account:
  1. In terms of the balance is adequate, the Director of PKN issues a revocation letter as a basis for KPPNs to publish SP2D again.
  2. Revocation letter is forwarded to the Executing Agency as information for submission of the SPM making
Pembebanan Reksus - SPAN:
  1. Pembebanan ke Reksus menggunakan  mekanisme Bank Account Transfer  (BAT) oleh Subdit RPH, Dit. PKN dimana 1 BAT dapat terdiri atas 5 SP2D
  2. Nomor Bank Account Transfer (BAT) terlihat pada rekening koran harian, namun tidak terlihat pada rekening koran mingguan
  3. Laporan pembebanan reksus menunjukkan SP2D yang sudah/belum dibebankan ke reksus


 Imposition of Special Account - SPAN:

  1. Imposition of Special Account to Bank Account Transfer mechanisms (BAT) by RPH Sub   Directorate, DIT. PKN where 1 BAT may consist of 5 SP2D
  2. No. Bank Account Transfer (BAT) looks at the daily bank statements, but invisible on weekly bank statements
  3. Reports indicate SP2D imposition Special Account that has / have not been charged to the Special Account

Penyusunan withdrawal application (WA):
  1. Nominal valas  dan nominal rupiah menggunakan nilai yang tercatat di laporan pembebanan reksus
  2. Menggunakan kurs pada saat SP2D diterbitkan
  3. Total rincian nominal valas pada laporan pembebanan reksus harus sama dengan yang terdebet dari reksus
 Preparation of WA:

  1. Nominal currency of foreign exchange and rupiah uses the values ​​listed in the imposition report of Special Account
  2. SP2D Using the exchange rate at the time published
  3. Total nominal currency details on loading the report should be the same as the Special Account of the Special Account terdebet
 
Kesimpulan (Conclusion)

Kewajiban Executing Agency:
  1. Menjaga ketersediaan dana di reksus dengan mengajukan WA sesuai dengan format yang ditentukan oleh masing-masing Lender secara disiplin
  2. Mengisi Daftar SP2D pada file excel kolom yang berwarna coklat dan mengembalikannya ke Dit PKN.
  3. Pengisian File excel berfungsi untuk melakukan rekonsiliasi sp2d yang sudah/ belum diajukan kepada lender
Executing Agency Obligations:

  1. Maintain the availability of funds in the Special Account by filing WA accordance with the format specified by the Lender as discipline
  2. Fills SP2D list column on an excel file that is brown and return it to the Directorate of PKN.
  3. Excel file filling has a function to reconcile SP2D already / not yet submitted to lenders

Dokumen Yang Dapat disediakan Oleh Dit. PKN:

  1. Laporan Pembebanan Reksus
  2. Rekening Koran Harian dan Mingguan
  3. Daftar SP2D
  4. Daftar SP2D dalam format excel

Documents can be provided by DIT. PKN:
  1.       Imposition Reports of Special Account
  2.       Daily and Weekly of Bank Statements  
  3.       List of SP2D
  4.       List of SP2D in excel format
#indonesia treasury
#tresury DJPB
#indonesiantreasury
link terkait: perbendaharaan.go.id
keyword: indonesia treasury, indonesian treasury, indonesian treasury, indonesia treasury perbendaharaan